BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 Mei 2011

Dirut Merpati Jelaskan Proses Pengadaan Pesawat MA-60 ke Kejagung

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta - Direktur Utama Merpati Sardjono Jhonny Tjitrokusumo dimintai keterangan oleh penyidik pada bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi terkait pesawat MA-60. Jhonny mengaku dirinya ditanya soal proses pengadaan pesawat jenis MA yang merupakan buatan China tersebut.

"Cuma ditanya saja tentang proses pengadaan," ujar Jhonny kepada wartawan usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2011).

Jhonny menjelaskan, bahwa dirinya ditanya soal kewenangan Dirut terkait pengadaan pesawat tersebut. Namun dia mengaku bahwa dirinya baru bergabung dengan pihak Merpati Airlines setelah proses pengadaan pesawat MA 60 tersebut selesai.

"Ketika manajemen sekarang dilantik pada tanggal 27 Mei 2010, izin prinsip pengadaan pesawat sudah ada. Kontrak pembelian pesawat sudah ada. Lalu kemudian type certification-nya sudah ada. Proses financing-nya sudah ada, sudah berjalan. Lalu kemudian, business plan untuk mengoperasikan MA 60 juga sudah ada," jelasnya.

"Jadi ya kita tinggal melihat kelaikan pesawatnya, lalu kemudian kita jalankan, kita operasikan," imbuh Jhonny.

Menurut Jhonny, sejauh ini pihaknya belum melihat adanya pelanggaran ataupun penyimpangan dalam pengadaan pesawat MA 60 tersebut. "Enggak ada, sejauh ini belum ada apa-apa," ucapnya.

Jhonny juga mengaku, dirinya juga ditanyai seputar penolakan Jusuf Kalla (JK) terhadap pembelian pesawat MA 60 ini. Menurutnya, dalam dokumen milik manajemen Merpati yang baru tidak ada tentang penolakan tersebut.

"Bentuk pertanyaan cuma apakah betul dulu ada penolakan dari Pak Jusuf Kalla. Kita jawab tidak ada. Dari dokumen yang kita punya, ya tidak ada. Kalau saya kan tidak berkomunikasi langsung dengan Pak Kalla," ujarnya.

Selain itu, Jhonny juga mengaku bahwa dirinya ditanya seputar dugaan mark-up harga pesawat MA 60 tersebut dan dia membantahnya. Dia juga menambahkan bahwa ada sejumlah dokumen yang diminta oleh penyidik Kejagung.

"Banyak, cukup banyak (dokumen). Beberapa kewenangan kita, terus kemudian bukti-bukti beberapa hasil meeting, hasil rapat. Itu saja," tandas Jhonny.

Seperti diketahui, pembelian 15 pesawat tipe M-60 buatan Xi'an Aircraft Industry China bernilai US$ 161 juta. PT Merpati Nusantara Airlines mendapatkan pesawat ini dari Kementerian Keuangan hasil pinjaman dari Bank of China. Pesawat ini diterima Merpati pada Desember 2010 lalu. Saat ini Merpati mengakui mempunyai 13 buah pesawat M-60 dan akan datang lagi 2 unit pada 19 dan 20 Mei 2011.

Namun, mantan Wapres Jusuf Kalla menyebut sejak awal kehadiran pesawat itu ke Indonesia, memang kontroversial. JK menyatakan, sejak awal dirinya menolak rencana pembelian pesawat asal Cina itu, karena tak bersertifikat FAA AS. Selain itu, pesawat tipe MA 60 tak punya track record.

Sebelumnya, pesawat BUMN aviasi ini jatuh di Teluk Kaimana, Sabtu (7/5/2011). Sebanyak 21 penumpang dan 6 orang awak yang berada di pesawat dengan nomor penerbangan MZ-8968 ini tewas.
 

Tidak ada komentar: