BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 26 Mei 2011

Kerugian Penyelundupan BBM Capai Rp 7,2 Miliar

 Jpnn
JAKARTA – Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mencatat, akibat praktek penyelundupan BBM subsidi, negara dirugikan sebesar Rp 600 juta per bulan atau mencapai Rp 7,2 miliar per tahunnya. Aksi penyelundupan dilakukan dengan memakai jerigen atau tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.

Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengungkapkan, ini didasarkan terhadap modus kejahatan tersebut setidaknya terlihat dari upaya penyelundupan 67 jerigen berisi BBM di Lampung. “Terus terang saya agak gemas. Sepertinya ada asosiasi penjarah BBM bersubsidi,” kata dia di Jakarta, Rabu (25/5).

Pihaknya juga menemukan adanya lokasi SPBU yang telat beroperasi namun sudah penuh dengan antrian masyarakat yang membawa jerigen untuk menampung BBM dengan skala besar.  “Saat ini tim kami sedang melakukan pengawasan dan penegakkan hukum di berbagai SPBU, SPBB, dan SPBN maka dari itu kami butuh dukungan dari masyarakat agar BBM bersubsidi diperuntukan bagi orang yang membutuhkan,” ujar Tubagus.

Ditengarai BBM subsidi selundupan tersebut kemungkinan akan dijual kembali ke pasar luar negeri ataupun ke pabrik-pabrik  yang mau menampung BBM. Sejauh ini pihaknya masih terus berusaha menekan adanya tindakkan penyelewengan tersebut, maka itu BPH Migas bersama pihak Kepolisian menandatangani nota kesepahaman terkait pencegahan tindak penyelewengan BBM Bersubsidi. “Jadi penandatanganan ini adalah perpanjangan dalam rangka kerjasama yang kita lakukan terkait penyidikan dan operasi bersama,” jelasnya.

Sebelumnya, BPH Migas melansir data jumlah penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam tiga bulan pertama tahun ini yang diperkirakan mencapai 28 ribu liter BBM yang berasal dari 25 kasus dengan tersangka sebanyak 34 orang.

Data tersebut diperoleh dari sejumlah operasi pengendalian BBM bersubsidi yang dilakukan bekerjasama dengan Mabes Polri. Penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dilakukan dalam bentuk kuota yang melebihi batas, penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya, maupun menimbun BBM.

Sementara laporan Mabes Polri menunjukan, sepanjang 2010, Polisi telah menindak 161 kasus penyelewengan BBM dengan 220 tersangka dan 187 ribu liter BBM disita. Volume penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut menurun dibandingkan posisi tahun 2009 yang mencapai 385 ribu liter berasal dari 112 kasus dengan 135 tersangka. (lum)

Tidak ada komentar: