Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Politikus Partai Hanura Dewi Yasin Limpo dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri. Dewi akan diperiksa terkait kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).
"Rencananya begitu (diperiksa)," ujar Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana kepada detikcom, Minggu (7/8/2011).
Dewi rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan pukul 09.00 WIB.
"Namun pastinya kita lihat besok," jelas Yoga.
Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Mantan Juru Panggil MK ini dijerat pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu. Sejauh ini belum ada penambahan tersangka, meski pengacara Masyhuri, Edwin Partogi optimis bakal ada lebih dari 2 tersangka baru.
Sementara Mabes Polri mengindikasikan adanya penambahan tersangka. Namun belum diketahui siapa saja calon tersangka tersebut.
"Ini masih digelar, kita tunggu saja tapi yang pasti untuk menentukan tersangka," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam minggu lalu.
Dari keterangan Masyhuri Hasan, diperoleh informasi bahwa surat palsu MK dikirim oleh Hasan ke ruang Andi Nurpati.
Andi Nurpati selama ini mengaku tak tahu menahu soal surat bertanggal 14 Agustus itu. Ia mengaku surat tersebut sudah ada dalam tumpukan berkas yang akan dibahas dalam rapat pleno KPU untuk menentukan caleg terpilih Pemilu 2009, termasuk Dapil I Sulsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar