BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 05 Agustus 2011

ICW Sambut Baik Wacana Perkuat Legalitas KPK

INILAH.COM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW), menyambut baik wacana untuk memperkuat legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam konstitusi.

Peneliti Hukum ICW Donal Fariz di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/8/2011) mengatakan, dengan dimasukannya legalitas KPK ke dalam konstitusi, maka perdebatan apakah KPK merupakan lembaga ad hoc atau bukan, bisa segera diakhiri.

"Kalau dinaikkan sebagai lembaga negara dalam konstitusi, maka posisinya semakin kuat, perdebatan ad hoc atau tidak, bisa dihilangkan," katanya.

Selama ini, menurutnya pihak-pihak yang menyatakan KPK adalah lembaga ad hoc adalah salah. Pasalnya di dalam UU KPK, tidak secara eksplisit tertulis KPK merupakan lembaga ad hoc.

"Ada pola pikir penyesatan pihak tertentu yang tak suka kerja KPK yang mengganggu kerja KPK. Argumentasi itu disampaikan orang-orang tertentu, mereka cenderung menyesatkan pandangan publik bahwa KPK itu ad hoc," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin, menyatakan perlunya penguatan terhadap legalitas KPK dengan jalan memasukannya ke dalam konstitusi. Lukman berpendapat MPR perlu memanfaatkan momentum adanya rencana mengamandemen kembali UUD 1945 untuk memperkuat eksistensi KPK.

Hal itu menurutnya harus dilakukan pasalnya, tekanan dari pihak-pihak yang menginginkan pembubaran KPK karena sepak terjangnya dalam pemberantasan korupsi, semakin marak. Tak hanya Lukman, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Laica Marzuki juga pernah menyerukan hal serupa tentang KPK. KPK menurutnya perlu dikuatkan lembaganya seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung di dalam konstitusi [mvi]

Tidak ada komentar: