Jponn
JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya, Nugroho Jayusman mengatakan tidak ada yang salah dengan gagasan Marzuki Alie yang meminta KPK dibubarkan jika memang lembaga itu tidak efektif memerangi korupsi. Marzuki Ali, kata Nugroho, hanya menggunakan "Hak Inisiatif" sebagai Anggota dewan, sehingga tidak ada yang salah dalam ungkapannya.
“Jika saja DPR sensitif, seharusnya gagasan atau inisiatif Marzuki Alie itu ditindaklanjuti untuk mencari betul kondisi riil KPK hari ini. Sebagai lembaga ad hoc, tentu ada batas waktu dan evaluasi, lantas bagaimana dengan Institusi Polri dan Jaksa,” kata Nugroho, ketika dihubungi wartawan, Rabu (3/8).
Gagasan Marzuki, lanjutnya bukanlah gagasan baru, dia hanya mengulangi gagasan dari mantan Presiden Megawati Soekarnoputri mengenai Release and Discharge (koruptor di maafkan tapi tidak dilupakan). Dirinya malah mengapresiasi Marzuki karena berhasil menghidupkan dinamika DPR yang beku, yang terjebak setiap hari bicara korupsi.
“Lompatan dan tikungan Marzuki menghentak banyak orang, namun kelirunya mereka bukan membicarakan gagasannya, tapi lebih kepada sosok Marzuki Alie,” imbuhnya.
Kedepan, menurutnya kepolisian dan kejaksaan juga perlu terus berbenah dan mempersiapkan diri jika memang nantinya KPK pada saatnya dibubarkan dan kewenangan yang selama ini dilakukan KPK kemudian kembali diambil oleh Polri dan Kejaksaan.
“Polisi dan kejaksaan harus bisa mempersiapkan diri dahulu. KPK sebagai lembaga ad hoc memiliki kinerja yang sudah bagus selama ini, inilah yang harus diturunkan ke kejaksaan dan kepolisian pada saatnya nanti, tidak secara instant harus diganti. Pada prinsipnya suatu saat harus diserahkan kembali kepada fungsi dengan catatan-catatan bahwa pola dan metoda harus sama dengan yang ada di KPK,” tegasnya.
Nugroho Jayusman juga mengkritik bahwa KPK selama ini hanya menangani kasus-kasus kecil dan sama sekali tidak bisa menangai kasus-kasus yang signifikan. Sebagai lembaga superbody dan memiliki kewenangan yang tingi, Nugroho mengingatkan agar KPK tidak hanya bermain dalam kasus yang ringan tapi harus mampu mengungkap kasus besar yang telah membawa bangsa ini ke dalam kondisi yang tidak menguntungkan.
“Jujur saja, yang ditangani KPK itu kasus kecil-kecil semua, kasus besar seperti BLBI tidak pernah disentuh, padahal kalau itu bisa ditangani Negara dan rakyat Indonesia akan sangat berterima kasih pada KPK. Kasus korupsi kecil serahkan saja pada kepolisian atau kejaksaan,” tegasnya. (fas/jpnn)
“Jika saja DPR sensitif, seharusnya gagasan atau inisiatif Marzuki Alie itu ditindaklanjuti untuk mencari betul kondisi riil KPK hari ini. Sebagai lembaga ad hoc, tentu ada batas waktu dan evaluasi, lantas bagaimana dengan Institusi Polri dan Jaksa,” kata Nugroho, ketika dihubungi wartawan, Rabu (3/8).
Gagasan Marzuki, lanjutnya bukanlah gagasan baru, dia hanya mengulangi gagasan dari mantan Presiden Megawati Soekarnoputri mengenai Release and Discharge (koruptor di maafkan tapi tidak dilupakan). Dirinya malah mengapresiasi Marzuki karena berhasil menghidupkan dinamika DPR yang beku, yang terjebak setiap hari bicara korupsi.
“Lompatan dan tikungan Marzuki menghentak banyak orang, namun kelirunya mereka bukan membicarakan gagasannya, tapi lebih kepada sosok Marzuki Alie,” imbuhnya.
Kedepan, menurutnya kepolisian dan kejaksaan juga perlu terus berbenah dan mempersiapkan diri jika memang nantinya KPK pada saatnya dibubarkan dan kewenangan yang selama ini dilakukan KPK kemudian kembali diambil oleh Polri dan Kejaksaan.
“Polisi dan kejaksaan harus bisa mempersiapkan diri dahulu. KPK sebagai lembaga ad hoc memiliki kinerja yang sudah bagus selama ini, inilah yang harus diturunkan ke kejaksaan dan kepolisian pada saatnya nanti, tidak secara instant harus diganti. Pada prinsipnya suatu saat harus diserahkan kembali kepada fungsi dengan catatan-catatan bahwa pola dan metoda harus sama dengan yang ada di KPK,” tegasnya.
Nugroho Jayusman juga mengkritik bahwa KPK selama ini hanya menangani kasus-kasus kecil dan sama sekali tidak bisa menangai kasus-kasus yang signifikan. Sebagai lembaga superbody dan memiliki kewenangan yang tingi, Nugroho mengingatkan agar KPK tidak hanya bermain dalam kasus yang ringan tapi harus mampu mengungkap kasus besar yang telah membawa bangsa ini ke dalam kondisi yang tidak menguntungkan.
“Jujur saja, yang ditangani KPK itu kasus kecil-kecil semua, kasus besar seperti BLBI tidak pernah disentuh, padahal kalau itu bisa ditangani Negara dan rakyat Indonesia akan sangat berterima kasih pada KPK. Kasus korupsi kecil serahkan saja pada kepolisian atau kejaksaan,” tegasnya. (fas/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar