BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 06 Agustus 2011

Polri Cross Check Keterangan yang Bertentangan Terkait Andi Nurpati

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Penyidik Polri menemukan keterangan yang saling bertentangan terkait kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melilit politisi Partai Demokrat Andi Nurpati. Beberapa saksi akan diperiksa.

"Masih ada keterangan yang saling bertentangan. Kita cross check dulu sehingga kita melangkah lebih lanjut tidak akan salah," kata Kabareskrim Irjen Sutarman saat ditanya wartawan perkembangan kasus Andi Nurpati.

Hal ini disampaikan Sutarman usai upacara penyerahan 1.652 motor pengurai massa, di lapangan Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu, (6/8/2011).

Sutarman belum dapat memastikan apakah akan ada agenda mengkonfrontir sejumlah saksi. "Masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa," ujar Sutarman.

Polri telah menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Mantan juru panggil MK ini dijerat 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu. Sementara Andi Nurpati masih berstatus saksi.

Masyhuri sebelumnya mengklaim tidak mengkonsep surat palsu itu. Ia menuding pembuatan surat dilakukan oleh Zainal Arifin Husein (Eks panitera pengganti MK) dengan Pan Mohammad Faiz (eks staf panitera pengganti).

Dari keterangan Masyhuri Hasan, diperoleh informasi bahwa surat palsu MK dikirim oleh Hasan ke ruang Andi Nurpati.

Andi Nurpati selama ini mengaku tak tahu menahu soal surat bertanggal 14 Agustus itu. Ia mengaku surat tersebut sudah ada dalam tumpukan berkas yang akan dibahas dalam rapat pleno KPU untuk menentukan caleg terpilih Pemilu 2009, termasuk Dapil I Sulsel.
 

Tidak ada komentar: