BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 05 Agustus 2011

Serikat Pengacara Rakyat Bersiap Laporkan Ade Raharja ke Komite Etik KPK

RMOL. Serikat Pengacara Rakyat (SPR) segera akan melaporkan Direktur Penindakan KPK Ade Raharja ke Komite Etik KPK.

"Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK oleh Ade Raharja ke Komite Etik KPK pada hari Senin (8/8) Jam 11.00 WIB.  Kami merasa perlu untuk membuat laporan agar Komite Etik bias bekerja lebih sistematis dan terarah," demikian Jurubicara SPR, Habiburokhman lewat siaran pers yang diterima redaksi, beberapa saat lalu (Jumat, 5/8).

Dugaan tersebut muncul seiring pengakuan Ade Raharja soal pertemuannya dengan
Nazarudin dan beberapa kader Partai Demokrat. Disebutkan, dalam pertemuan itu Nazaruddin sempat meminta agar penyidikan kasus korupsi yang menyeret petinggi Demokrat dihentikan.

Habiburaokhman menjelaskan, ada dua alasan pihaknya melaporkan Ade ke Komite Etik KPK. Pertama, berkaitan pertemuan kedua Ade Raharja dengan Nazarudin ditemani dua anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang terjadi setelah Idul Fitri 2010. SPR berpendapat, seharusnya Ade Raharja tidak menghadiri pertemuan tersebut karena dilihat lokasinya maka bisa dipastikan itu informal. Apalagi sudah ada preseden tak baik pada pertemuan pertama beberapa bulan sebelumnya dimana Nazarudin justru membicarakan penanganan kasus di KPK.

"Kami menduga dalam hal ini Ade Raharja telah melanggar poin kedua aturan interaksi dalam Kode Etik Pegawai KPK," ujarnya.

Alasan kedua, lanjut Habib menyebutkan, berkaitan dengan pengakuan Ade bahwa pada pertemuan kedua, Nazarudin meminta untuk menghentikan kasus korupsi di Kemenkes dan Kemenakertrans. Anehnya, masih kata Habib, pada saat itu Ade Raharja tidak melakukan tindakan hukum apapun kepada Nazarudin. Padahal permintaan Nazarudin tersebut jelas dapat dikategorikan sebagai delik pidana
mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan seperti diatur pasal 21 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Habib, seharusnya saati itu Ade bisa melakukan penangkapan atau setidak-tidaknya memberikan peringatan kepada Nazaruddin.

"Patut dipertanyakan mengapa Ade Raharja tidak melakukan tindakan apapun
kepada Nazarudin pada saat itu. Apakah karena waktu itu Nazarudin
masih merupakan kader aktif partai berkuasa ???," tekan Habib mempertanyakan.

"Juga patut dipertanyakan mengapa Ade Raharja baru mengungkapkan adanya upaya Intervensi tersebut setelah Nazarudin “bernyanyi” dari luar negeri,
apakah karena saat ini Nazarudin bukan lagi kader partai berkuasa ???," sambungnya.

Dengan laporan ini, SPR berharap Komite Etik KPK dapat melihat kasus pertemuan Ade Raharja dan Nazarudin Cs ini secara jernih dan tidak terkontaminasi sikap membela diri yang membabi-buta.

"Kami yakin bahwa sebagian besar pegawai KPK masih memiliki integritas
yang sangat tinggi, dan kami yakin KPK harus tetap dipertahankan
sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi," imbuhnya. [wid]

Tidak ada komentar: