BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 28 September 2011

Aktivis Greenpeace Inggris Ditolak Masuk Indonesia

INILAH.COM, Jakarta - Sikap tegas pemerintah yang menangkal dan menolak kedatangan Direktur Greenpeace Inggris, John Bernard Sauven ke Indonesia mendapat apresiasi dari Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana.

“Langkah itu sudah tepat. Sebab, setiap orang asing yang ingin memasuki Indonesia harus terlebih dahulu diperiksa apa motif dan kepentingannya. Penolakan dilakukan karena pemerintah sudah mendapat informasi yang akurat dan objektif lebih dulu,” kata Hikmahanto, Rabu (28/9/2011).

Sedianya, John Sauven datang ke Indonesia untuk mengikuti serangkaian kegiatan. Di antaranya menghadiri seminar internasional tentang kelangsungan dan perlindungan hutan Indonesia, di Jakarta, Selasa (27/9/2011).

Seperti diketahui, acara yang dihadiri Presiden SBY ini digagas Center for International Forestry Research (CIFOR) yang bekerjasama dengan sejumlah lembaga lainnya.

Namun Ditjen Imigrasi melarang John masuk ke Indonesia karena adanya informasi John Sauven akan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum dan dapat membahayakan Indonesia.

Menurut Hikmahanto, ditolaknya orang asing masuk ke Indonesia berawal dari rangkaian kerjasama antar aparat pemerintah. Sebab, harus ada alasan kuat yang melatarbelakanginya. Itu artinya, penolakan terhadap John Sauven dilakukan dengan sangat hati-hati dan selektif.

“Kalau dulu saat era Pak Harto, banyak orang asing yang ditolak. Berbeda dengan saat ini yang harus melalui berbagai prosedur. Sehingga, kalau seseorang ditolak masuk Indonesia, itu pasti dilakukan dengan sangat hati-hati dan prosedural,” papar dia.

Hikmahanto mengemukakan, tujuan ditolaknya orang asing masuk ke Indonesia adalah demi menjaga kedaulatan negara. Pemerintah berhak melarang orang asing masuk ke Indonesia jika dinilai malah merugikan negara.

“Ini menyangkut kedaulatan negara. Jika seseorang dinilai sering menjelek-jelekkan nama Indonesia di luar negeri, dan berpotensi mengganggu kepentingan nasional, saya kira langkah pemerintah dalam hal ini sudah sangat tepat,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga pernah menolak kedatangan kapal Rainbow Warrior II milik Greenpeace ke Jakarta, Oktober 2010. Saat itu, dua kapal Angkatan Laut memerintahkan agar Rainbow Warrior II keluar dari perairan Indonesia.

Tindakan tegas itu ditempuh menyusul ketidakcocokan antara agenda yang disampaikan agen penghubung Greenpeace di Indonesia dengan agenda yang diterima Kementerian Luar Negeri dari Greenpeace. [mah]

Tidak ada komentar: