BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 25 September 2011

Komite Etik Diminta Tak Lemahkan KPK

INILAH.COM, Jakarta- Hasil pemeriksaan Komite Etik KPK yang akan disampaikan awal Oktober nanti diharapkan bukan kesimpulan yang justru akan melemahkan KPK. Komite diminta tegas menjatuhkan hukuman jika memang ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah terkait pertemuannya dengan M Nazaruddin dan politisi Partai Demokrat lainnya.
“Kami harap Komite Etik tidak membuat preseden burukyang justru bisa melemahkan KPK, jika Komite Etik tidak menyelesaikan tugasnya dengan baik dan gagal membuat putusan yang adil dan proporsional, maka di masa yang akan datang berbagai pelanggaran kode etik akan sangat mudah terjadi, Komisioner KPK akan seenaknya bertemu dengan politisi dari partai berkuasa,” ujar Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman dalam siaran persnya, Minggu (25/9/2011).
Habiburokhman mengaku pihaknya mendapat informasi bahwa Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah yang disebut-sebut Nazaruddin pernah bertemu dengan dirinya, hanya akan dipersalahkan karena menerima suguhan makanan dari Nazarudin. “Terus terang kami sangat khawatir bahwa informasi yang kami terima tersebut benar adanya,” sambungnya.
SPR sendiri menilai, sangat sulit bagi Chandra untuk menghindar dari sanksi pelanggaran kode etik. Dari
klarifikasi yang disampaikannya terkait tuduhan yang dinyanyikan Nazarudin, SPR mencatat setidaknya ada tiga fakta yang memberatkan dirinya yaitu,
Pertama,Chandra tidak segan bertemu secara informal dengan politisi-politisi dari partai yang sedangberkuasa. Padahal secara teori, politisi dari partai berkuasa sangat berpeluang terlibat dalam tindak pindana korupsi, karena biasanya pusat korupsi ada di pusat kekuasaan.
Kedua,Chandra tidak berupaya maksimal membuat pertemuannya dengan Nazarudin transparan dan dapat dipertanggung-jawabkan isi pembicaraannya. Ia sama sekali tidak mempersiapkan agenda rapat, notulensi dan rekaman pembicaraan. Seharusnya demi menepis tudingan miring yang akan timbul di kemudian hari, setiap pertemuan komisioner KPK dengan pihak lain harus terdokumentasi dengan jelas.
Ketiga,Chandra terkesan “memberi angin” kepada Nazarudin untuk melakukan intervensi dan “menitip kasus” dengan bersedia bertemu di tempat yang sangat pribadi bagi Nazarudin yakni rumah tinggalnya.
“Dapat dikatakan bahwa semua unsur pasal Kode Etik sudah terpenuhi. Komisi Etik tinggal merumuskan jenis sanksi apa yang pantas dijatuhkan,” pungkasnya.(ndr)

Tidak ada komentar: