BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 28 September 2011

Rosa & El Idris Batal Bersaksi Buat Wafid Muharam

INILAH.COM, Jakarta- Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang batal bersaksi untuk terdakwa korupsi kasus suap wisma atlet SEA Games, Wafid Muharram.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marsuddin Nainggolan mengabulkan permohonan Ketua Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Salim untuk menunda pemeriksaan Rosa dan El Idris.

"Karena keterangan saksi Rosa dan El Idris banyak, kami minta pemeriksaan keduanya bisa ditunda pada pekan depan," ujar Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2011).

Sementara terhadap lima saksi lainnya, Penuntut Umum meminta agar bisa tetap dilanjutkan. Sidang yang semula jadwalnya pukul 14.00 WIB tadi siang memang baru bisa dimulai pada pukul 16.30 WIB.

Pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya diteruskan yaitu Herry Wuryanto dan Aprizal yang merupakan penyelidik KPK yang saat itu menangkap tangan Wafid Muharram, lalu ada Paul Nelwan dan Paulus Iwo serta Sunarto Kabag Keuangan dan Bendahara di Kemenpora.

Saat ini sedang dilakukan permintaan keterangan terhadap Herry dan Aprizal yang menceritakan soal proses penangkapan Wafid Muharram.

Mantan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan Manajer Marketing PT DGI El Idris akan bersaksi untuk Sesmenpora nonaktif Wafid Muharram dalam perkara yang sama yaitu perkara suap ke Wafid sebesar Rp3,2 miliar terkait pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan. [mvi]

Tidak ada komentar: