Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka dalam penyaluran kredit bermasalah senilai Rp129 miliar di BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Mansyur kepada wartawan di Medan, Kamis, mengatakan penetapan kelima tersangka itu adalah berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan di Kejaksaan Agung (Kejagung) belum lama ini.

Kelima orang yang sebelumnya status saksi itu, menurut dia, ditingkatkan menjadi tersangka, ini juga berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sumut terhadap saks-saksi.

"Jadi ada dua puluh orang lebih saksi yang kita periksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan kredit yang terjadi di BNI 46 itu, dan ini dianggab merugikan keuangan negara," katanya.

Dia mengatakan, penetapan status tersangka bagi mereka yang diduga terlibat dalam penyaluran kredit BNI 46 itu, jelas berdasarkan kajian yang dilakukan pihak penyidik dari Kejati Sumut.

"Kelima tersangka itu akan tetap kita panggil dan mintai keterangan berkaitan kasus penyalahgunaan penyaluran kredit bernilai ratusan miliar rupiah itu," kata mantan Kajari Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) itu.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejati Sumut, Jufri Nasution mengatakan, kelima yang telah ditetapkan tersangka, yakni RDT (Pimpinan BNI SKM Medan), TI (Manajer BNI), DA (Pimpinan Kelompok Pemasukan Bisnis), SH ( Kantor Jasa Pelayanan Publik dan BH (Pimpinan PT Bahari Dwi Kencana).

Dia mengatakan, kelima tersangka akan diperiksa untuk keperluan penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Sumut.

"Kita akan secepatnya menyelesaikan kasus kredit bermasalah yang terjadi di BNi 46 Jalan Pemuda Medan," katanya.

Kasus dugaan penyimpangan dalam pencairan kredit, setelah pihak kejaksaan mendapatkan laporan permohonan pencairan dana yang diajukan oleh PT Bahari Dwi Kencana kepada BNI 46 Cabang Medan sebesar Rp133 miliar.

Penyidik kejaksaan menduga bahwa proses dan izin kelengkapannya tidak benar, tetapi permohonan tersebut tetap diproses serta dianalisa pada Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI 46 wilayah Medan. (ANT)