BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 28 September 2011

Kejagung Tinjau Ulang SP3 Kasus Marzuki Alie

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengkaji ulang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi proyek optimalisasi pabrik PT Semen Baturaja yang pernah menyeret Marzuki Alie.

Wakil Ketua Jaksa Agung, Darmono menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi apakah penerbitan SP3 kasus tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan hukum.

"Kita pelajari, akan dievaluasi dulu. Apakah pencabutannya diperlukan atau tidak," kata Darmono seusai diskusi Ilmiah yang bertajuk, 'Sistem dan Koordinasi Pemberantasan Korupsi Secara Terpadu di Indonesia', di Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (28/9/2011).

Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah kasus tersebut akan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang jelas semua evaluasi akan kita pertimbangkan," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi tersebut terjadi saat Marzuki menjadi Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001 itu sebenarnya sempat menempatkan Marzuki Alie sebagai tersangka bersama Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga) dan Darusman (Direktur Teknik).

Seiring berjalannya waktu, Marzuki Alie ternyata tak pernah diseret ke meja hijau karena kesalahan yang diduga dilakukannya itu. Alih-alih mendakwa Marzuki Alie di pengadilan, pada 2004, kejaksaan justru mengeluarkan SP3. [mah]

Tidak ada komentar: