BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 18 September 2012

Komisi IX: Kebebasan Prita, Pintu Pemenuhan Hak Pasien Di Indonesia

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta Kalangan Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari yang dipidana karena menulis keluhan terhadap layanan di RS Omni Internasional tiga tahun lalu. Dia dinyatakan bebas dari hukuman percobaan enam bulan penjara.

"Secara pribadi saya sangat gembira dan mengapresiasi kemenangan Bu Prita menuntut keadilan ke MA sekaligus merobohkan tembok arogansi pengelola rumah sakit bermodal besar. Bagi saya, Bu Prita adalah sosok teladan bangsa ini, utamanya bagi masyarakat kecil yang kerap dianaktirikan ketika mengkses pelayanan kesehatan," kata Anggota Komisi IX DPR dari PKS Herlini Amran kepada detikcom, Selasa (18/9/2012).

Penting untuk mengambil hikmah atas perjuangan Prita selama ini. Bahwa setiap tenaga kesehatan harus memenuhi hak-hak pasien untuk mendapatkan informasi akurat seputar kesehatannya, sebelum melakukan intervensi apapun. Bahkan tenaga kesehatan bertanggungjawab atas terlaksananya pendidikan kesehatan (Penkes) hingga pasien kembali ke rumahnya. Ini adalah Hak Perlindungan Pasien yang diamanahkan UU Kesehatan.

"Coba implementasikan pasal 56 payung hukum tersebut di setiap fasilitas kesehatan. Saya yakin angka kepuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan pasti meningkat," ujarnya.

Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pun menyatakan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. UU ini juga menjelaskan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi,dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

"Sebaliknya jika tenaga kesehatan tidak profesional dan pengelola fasilitas kesehatan abai terhadap hak-hak pasien, maka sengketa yang serupa dengan kasus Bu Prita akan terus terjadi dimana-mana. Misal kasus terbaru di Jawa Timur, ada pasien menuntut ganti rugi karena kakinya diamputasi, dan dia merasa tidak diberikan informasi yang utuh oleh tenaga kesehatan disana. Kasus itu tidak perlu terjadi jika semua pihak mematuhi hak-hak perlindungan bagi pasien. Salah paham antara pasien dan pihak rumah sakit dapat diminimalisir, tidak perlu melebar ke kasus-kasus malpraktik," bebernya.

Herlini juga menghimbau kepada jajaran Kemenkes terkait dan para pengelola fasilitas kesehatan swasta untuk meningkatkan aspek humanisme tenaga kesehatan manakala melayani pasien. "Pastikan bahwa para tenaga kesehatan tersebut memiliki kompentensi ‘komunikasi terapeutik’ yang terstandar dan cakap memberikan penkes," katanya.

Terkait kedua hal tersebut, Herlini kecewa terhadap kinerja Kemenkes dalam hal membina para tenaga kesehatan. "Saya masih sering menerima laporan ada dokter keluarga yang menganaktirikan pasien Askes, perawat yang tega menolak pasien Jamkesmas, dan keluhan para pasien yang diperlakukan seperti robot oleh tenaga kesehatan. Memang penyebabnya multi faktor. Mungkin karena insentif dokter untuk jasa pelayanan Jamkesmas sangat rendah, mungkin karena pihak rumah sakit kerap kesulitan mencairkan klaim Jamkesmas/Jampersal, mungkin juga karena kesejahteraan perawat minimalis sehingga kurang humanis, atau mungkin pembinaan tenaga kesehatan tersebut hanya aspek kognitifnya saja," ungkapnya.

Terakhir, Anggota DPR asal wilayah pemilihan Kepulauan Riau ini memandang kemenangan Prita ini adalah pintu pemenuhan hak-hak dan perlindungan pasien di Indonesia. "Apa lagi, jelang 2014 nanti Indonesia akan memberlakukan jaminan kesehatan yang berlaku untuk seluruh rakyat. Bukan rahasia lagi, jika pasien-pasien Jamkesmas/Jampersal sering diperlakukan sebagai pasien strata non-prioritas oleh tenaga kesehatan atau pengelola rumah sakit. Bayangkan nanti akan ada pasien BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) hingga Rp 100 jutaan. Apakah mereka masih akan diperlakukan seperti pasien Jamkesmas/Jampersal sekarang? Tentu paradigmanya harus segera dirubah. Karenanya, saya menuntut Kemenkes agar lebih profesional dalam melakukan pengadaan ribuan tenaga kesehatan penunjang pelayanan BPJS Kesehatan kelak," pungkasnya.

Tidak ada komentar: