Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil ulang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas), Irjen Pol Djoko Susilo.

"KPK akan panggil ulang DS, kemungkinan akan dilakukan pekan depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Hari Jumat ini seharusnya Djoko diperiksa oleh KPK, tetapi ia tidak datang dan melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat berisi permintaan penegasan institusi yang berwenang untuk menyidik dirinya dan mempertanyakan keabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada akhir Juli lalu.

Tim pengacara Djoko yaitu Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang mengatakan bahwa kliennya juga akan meminta fatwa dari Mahkamah Agung mengenai kewenangan penyidikan.

"Penyidik sudah menerima surat dari pihak DS yang berisi dua alasan tersebut. Hal ini sedang dipelajari oleh penyidik, terkait permintaan fatwa itu merupakan hak yang bersangkutan tapi kasus ini tetap akan dilanjutkan oleh KPK," ungkap Johan.

Artinya, menurut Johan KPK masih terus melakukan penyidikan dengan tersangka Djoko Susilo dan tidak terganggu permintaan mantan Kakorlantas tersebut dan penyidikan akan terus dilakukan sesuai Undang-undang.

"Kalau sesuai UU, tersangka dipanggil paksa tergantung apakah ketidakhadiran yang bersangkutan dibenarkan oleh hukum, contoh yang dibenarkan misalnya sakit. Namun pemanggilan paksa tentu sangat bergantung bagaimana tersangka menyikapi panggilan kedua," tutur Johan.

Apabila Djoko dalam panggilan kedua tidak hadir dengan alasan tidak dibenarkan sesuai hukum maka dalam panggilan ketiga dapat dilakukan dengan membawa surat paksa kalau ada alasan yang tidak dibenarkan sesuai hukum.

Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.

Pihak Bareskrim Polri telah menahan Brigjen Didik, AKBP Teddy Rusmawan serta Kompol Legimo telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob.

Sementara satu tersangka lain yaitu Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim sedangkan Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp196,8 miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, serta AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob pada Senin (24/9).