BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 13 September 2012

Polisi Ciduk Wartawan Gadungan di Blok M

INILAH.COM, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah kota Jakarta Timur inisial A diperas oleh tiga orang lelaki. Pasalnya, ketiga pria tersebut mengaku sebagai wartawan dan mengancam korban untuk menyebarkan aibnya karena bersama wanita.

Seorang pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan kota Jakarta Timur berinisial A diperas oleh tiga orang pria. Ketiga pria itu mengaku sebagai wartawan dan mengancam akan mempublikasikan aib korban yang tertangkap kamera sedang bersama wanita.

"Tiga orang pelaku yaitu D, S dan F. Mereka ditangkap di kawasan Blok M pada Rabu (12/9/2012) malam ini," ujar Kepala Subdirektorat Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika di Mapolda Metro.

Helmy menjelaskan, pelaku inisial D dan S mengaku sebagai wartawan mingguan Siasat Kota, sedangkan F mengaku dari mingguan Media Potensi kepada korban.

Lebih lanjut Helmy menambahkan, awalnya kasus ini terungkap karena adanya laporan dari korban kepada Kepolisian beberapa waktu lalu. Dalam laporannya, korban H menjelaskan bahwa dirinya diperas oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.

"Jadi pelaku itu mengikuti korban, kemudian terus dibuntuti lalu korban di foto dengan kameranya. Nah dari situ pelaku memeras korban hingga Rp 50 juta," terang dia.

Dengan begitu, korban langsung mengabulkan permintaan para pelaku karena ketakutan aibnya dibongkar yakni dengan bukti foto yang diperlihatkannya saat keluar bersama perempuan.

Kemudian, awalnya H menawarkan uang kepada pelaku sebesar Rp 500.000, tapi ditolak. Ternyata, pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta, namun melihat gelagat yang tidak baik dari pelaku karena terus meneror, lalu H langsung melaporkannya ke polisi.

Dari situ aparat kepolisian meminta kepada saudara H untuk memancing pelaku. Kemudian diajaklah para pelaku bertemu di sebuah restoran daerah Blok M sambil membawa amplop berisi uang Rp 1,5 juta. Namun begitu amplop diserahkan, polisi langsung menyergap para pelaku dan digiring ke Polda Metro Jaya.

"Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun," tegasnya.[jat]

Tidak ada komentar: