BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 26 April 2013

MA dan KY Diminta Tegur Ketua PN Jakpus

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakpus dituding telah melakukan pelanggaran karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus sita jaminan, salah satunya sebidang tanah di kawasan Pondok Indah, Jaksel, antara PT Manfaat Wira (MW) dengan Hedijanto cs.

Kuasa hukum PT MW, Marhumi, SH menuturkan, berdasarkan putusan PK bernomor 635 PK/Pdt/2009 tanggal 22 Maret 2010, MA dengan tegas memerintahkan PN Jakpus untuk melakukan eksekusi sita jaminan yang memenangkan PT MW.

"Dalam putusan itu, Hedijanto cs harus membayar Rp 25 miliar kepada PT MW," kata Bunda Mar, panggilan akrab Marhumi di Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Karena tidak juga melakukan eksekusi, MA mengeluarkan surat teguran bernomor 138/PAN.2/II/63 SPK/PDT/2012. Dan kembali tidak digubris oleh PN Jakpus.

"Ini kan artinya, Ketua PN Jakpus, Soeharto, sudah melakukan pelanggaran berat dengan tidak melaksanakan putusan lembaga tertinggi di negara ini," tegasnya.

Mar mengaku pihaknya sudah berusaha menanyakan kepada pihak PN Jakpus, Soeharto, kenapa eksekusi tidak juga dilaksanakan. Namun sampai sekarang pihaknya belum menerima penjelasan.

"Padahal putusan MA ini sudah lama sekali dikeluarkan," tukasnya.

Ia meminta kepada MA dan Komisi Yudisial untuk menyelidiki informasi ini. "Kalau terbukti, Ketua PN Jakpus harus dikenakan sanksi," pungkasnya.[jat]

Tidak ada komentar: