BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 29 April 2013

Jangan Pilih Caleg Bermasalah dan Cacat Hukum

Ajang pemilu 2014 memang tidak kalah serunya dengan acara kuis dan sinetron di televisi.
(Inilah.com)
Setelah publik menyoroti keikutsertaan artis dalam mencoba peruntungannnya masuk daftar caleg, kembali Susno Duadji yang dimajukan sebagai caleg Partai Bulan Bintang (PBB) dengan nomor urut 1 dari daerah pemilihan Jawa Barat I.
Notabene Susno masih mempunyai kasus hukum dengan dua kasus yang menjeratnya perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.
Akibat kasusnya tersebut, Susno dipaksa digelandang oleh Jaksa tetapi dirinya menolak. Dalam kasusnya tersebut Susno dipidana tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Majunya Susno Duadji sebagai caleg PBB menjadi bukti ke publik bahwa PBB tidak bertanggung jawab secara moral dalam mengajukan calon yang bermasalah. Seharusnya parpol punya tanggung jawab moral dalam mendorong calon yang berkualitas baik dari dalam kadernya maupun calon luar.
Apa jadinya apabila calon bermasalah yang diajukan oleh setiap parpol diloloskan baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun nantinya berhasil memenangkan suara terbanyak, dimungkinkan akan terjadi kekisruhan dan kecacatan dalam Pemilu 2014.
Kasus pencalegan seseorang yang memiliki masalah hukum bukan terjadi di kasus Susno semata, sejumlah caleg yang bermasalah maju di Pemilu 2014 diantaranya Muhammad Misbakhun, mantan politisi PKS yang divonis bebas kasus pemalsuan letter of credit Bank Century, yang kini maju menjadi calon legislator dari Partai Golkar.
Belum terbentuknya kesadaran rasa malu dari kader calon legislatif serta kadar etika yang terkesan dikesampingkan demi hasrat mengejar kekuasaan, padahal negara ini dibangun dengan landasaran budaya dan moral etis.
Dari beberapa kasus, publik seakan kehilangan harapan dalam mengharapkan pemimpin yang bersih, jujur serta bebas dari korupsi, tidak bisa disalahkan juga publik menganggap bahwa bunker koruptur terjadi di partai poliktik dengan cara mengajukan orng yang memiliki sangkutan kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif.
Kedewasaan serta kepintaran publik dalam mengkritisi ajuan calon legislatif dari parpol yang ternyata mental, tidak membuahkan hasil parpol menganulir calon justru membiarkan hal ini terus terjadi. Dalam pemilu 2014, publik jangan memilih calon yang bermasalah dan cacat hukum agar tidak mengulangi kegagalan mencetak anggota DPR yang bersih pada pemilu tahun sebelumnya.
Marentina S
Jalan Bumi Sawangan Indah II No.8a
Depok, Jawa Barat

Tidak ada komentar: