JAKARTA - Mantan Menteri
Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng menjalani pemeriksaan di
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Juru Bicara Presiden Susilo
BAmbang Yhodoyono itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
sarana dan prasarana pusat olahraga Hambalang.
Andi telah memenuhi panggilan KPK. Ia tiba
sekitar pukul 10.00 WIB. "Saudara-saudara hari ini saya dipanggil oleh
KPK sebagai tersangka dan saya hadir," kata Andi di KPK, Jakarta, Jumat
(11/10).
Andi menyatakan, dari dulu dirinya ingin
berkerjasama penuh dengan KPK. Sebab, ia ingin agar semua proses hukum
yang menjeratnya bisa segera tuntas dan bisa diketahui siapa yang salah
dan tidak.
Lebih lanjut, Andi meyakini bahwa dirinya
tidak bersalah. "Saya tidak tahu sampai sekarang ini apa yang dituduhkan
kepada saya. Tapi saya yakin saya tidak salah," katanya.
Andi juga melontarkan dirinya siap jika
harus ditahan penyidik KPK. "Jika ditahan, saya siap. Sudah bawa koper
di mobil," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan
tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan
prasarana olahraga Hambalang. Selain Andi, dua orang lainnya adalah
Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga
Deddy Kusdinar dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad
Noor.
KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum
Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dengan dugaan
perbuatan korupsi yang berbeda, yakni menerima pemberian hadiah atau
gratifikasi terkait proyek Hambalang.
Berdasarkan Laporan Audit Investigastif
Tahap II Hambalang yang disusun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian
negara dalam kasus Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah
Olahraga Nasional (P3SON) sebesar Rp 463,67 miliar.
"Berbagai indikasi penyimpangan yang
dimuat di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahap I dan II, mengakibatkan
adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar yaitu senilai
total dana yang telah dikeluarkan negara untuk pembayaran proyek tahun
2010 dan 2011, sebesar Rp 471,71 miliar dikurangi dengan nilai uang yang
masih berada pada KSO AW sebesar Rp 8,03 miliar," kata Ketua BPK Hadi
Poernomo pada saat konferensi pers di DPR, Jakarta, Jumat (23/8).
Hadi mengatakan, dalam laporan audit
investigatif tahap II, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan
dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur pidana. Tindakan
itu dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON
Hambalang. (gil/fuz/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar