BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 10 Oktober 2013

Hakim Setyabudi Cs Berikan Kesaksian untuk Para Penyuapnya

Tya Eka Yulianti - detikNews

Bandung - Tiga majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung pada 2012 lalu, Setyabudi Tejocahyono, Ramlan Comel dan Djodjo Djohari dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (10/10/2013).

Selain tiga hakim tersebut, ada dua pegawai PN Bandung yang juga dihadirkan sebagai saksi, yaitu Rina Pertiwi dan Rahmat.

Yang dihadirkan sebagai saksi pertama yaitu Setyabudi, ia menjadi saksi untuk tiga terdakwa yaitu Herry Nurhayat, Toto Hutagalung dan Asep Triana. Status Setyabudi juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Seperti diketahui, Setyabudi tertangkap tangan KPK menerima suap dari Toto Hutagalung melalui Asep pada 22 Maret lalu. Selain Setyabudi, disebut sejumlah uang juga mengalir ke hakim lainnya diantaranya Djodjo Djohari dan Ramlan Comel. Bahkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso pun disebut terima suap.

Mengenakan batik lengan panjang, Setyabudi memberikan kesaksiannya dalam perkara ini. Hadir dalam sidang hari ini, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman.

Tidak ada komentar: