VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, akan membatasi penjualan air keras di Jakarta. Pembatasan itu berkaca pada kejadian penyiraman dengan air keras di bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu - Grogol oleh siswa kelas XII sebuah SMK di Jakarta.
"Kalau memang di lapangan seperti itu (disalahgunakan) memang harus ada pengaturan. Tapi terus terang saya belum sampai situ. Tapi saya kira itu (pembatasan) diperlukan," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 9 Oktober 2013
Disampaikan Jokowi, untuk pembatasan itu bisa saja dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) tetapi harus dihitung dulu baik dan buruknya. Kemudian harus dipikirkan masalah kontrolnya
"Kalau buat Pergub atau peraturannya gampang tapi yang harus kita kalkulasi. Kontrolnya seperti apa ini perlu masukan," katanya
Menurutnya, kalau ada masukan bagus terkait pembatasan peredaran air keras itu. Dia akan segera membuatkan Pergub supaya peredaran air keras dibatasi untuk kalangan apa saja. Jadi tidak bisa bebas dibeli di pasaran
"Nanti lah mau coba dikalkulasi, kalau bisa masuk dan Pergubnya bisa kontrolnya mudah bisa. Kita bekerja yang konkrit-kongkrit saja lah," tutur Jokowi
Sebelumnya, penyiraman dengan menggunakan air keras terjadi di bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu - Grogol. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2013
Kemudian pada hari Minggu, 6 Oktober 2013 polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RN alias Tompel yang merupakan pelajar kelas XII di salah satu SMK di Jakarta Pusat. Saat ini pelaku penyiraman air keras itu sudah ditahan Polres Metro Jakarta Timur. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar