BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 11 Oktober 2013

Keterlibatan Dua Hakim MK Tunggu Penyidikan Akil

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barang bukti sekitar Rp 3 miliar ditemukan petugas KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua MK Akil Mochtar, anggota DPR Chairunnisa, pengusaha Cornelis Nalau, di rumah dinas Akil, Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta, Rabu (2/10/2013) malam.
Selang waktu tak lama, petugas KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih dan seorang dari swasta Dhani di Hotel Red Top, Jakarta.
Akil dan kawan-kawan itu ditangkap pihak KPK atas dugaan suap Rp 3 miliar untuk 'pemulusan' sengketa Pilkada Gunung Mas yang tengah berproses di MK.
Selain Akil, Hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilkada Gunung Mas ini adalah Maria Farida Indrati dan Anwar Usman
Beredar kabar, uang miliaran rupiah itu ditujukan untuk dibagikan kepada tiga hakim konstitusi yang memimpin sidang sengketa Pilkada Gunung Mas di MK tersebut.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, sampai saat ini belum ada kesimpulan dari penyidin, bahwa hakim MK lain teribat dalam kasus dugaan suap Akil ini.
Namun, hal itu bukan berarti menutup kemungkinan pihak lain, termasuk hakim, ikut terlibat dalam kasus dugaan suap ini. "Tergantung apakah penyidik menemukan alat bukti sehingga bisa menyimpulkan ada pihak lain yang terlibat," jelas Johan.
Diberitakan, saat penggeledahan di rumah dinas Akil Mochtar pada Kamis (3/10/2013) ini, petugas KPK menemukan uang senilai Rp 2,7 miliar. Namun, sejauh ini belum diketahui tentang peruntukan ataupun keterkaitan temuan uang Rp 2,7 miliar itu dalam kasus dugaan suap Akil ini. (Abdul Qodir)

Tidak ada komentar: