Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Setelah sempat mendapat penolakan warga,
upaya eksekusi lahan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur akhirnya
dimulai. Dua unit beckhoe dikerahkan untuk menghancurkan bedeng yang ada di lahan yang dieksekusi tersebut.
Pantauan detikcom,
Rabu (9/10/2013) pukul 07.15 WIB, terlihat seratusan petugas pamong
praja (Satpol PP) Jakarta Timur yang bersiaga di lokasi mengawal
eksekusi lahan ini. Beberapa anggota pamong praja tampak mengenakan
pelindung lengkap disertai tameng.
Salah satu unit beckhoe pun
terlihat memasuki lokasi dan mulai menghancurkan bedeng atau rumah
darurat yang terbuat dari kayu dan besi ini. Beberapa petugas pamong
praja mengawal proses penghancuran ini.
Pada lahan yang
dieksekusi tersebut terdapat plang yang bertuliskan 'Tanah ini hak milik
H Mohammad Rais. Cs berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
No. 171/PDT.G/2005/PN Jaktim tanggal 22 November 2006'. Tertulis juga
luas lahan yang dieksekusi yakni mencapai 105.156 meter persegi.
Anehnya, di depan plang tersebut terdapat sebuah plang lainnya yang bertuliskan 'Tanah ini milik PT Graha Cipta Kharisma'.
Eksekusi
lahan berjalan perlahan. Satu per satu bedeng dihancurkan. Terlihat
juga beberapa warga yang mengevakuasi barang-barangnya keluar.
Sedangkan
warga lainnya tidak bisa mendekat dan hanya bisa melihat dari kejauhan.
Mereka berada di dekat halte bus TransJakarta yang berjarak 50 meter
dari lokasi.
Eksekusi lahan ini sempat mendapat penolakan warga
setempat. Mereka membakar ban di tengah jalan dan bahkan dilaporkan
sebuah halte bus TransJakarta yang ada di dekat lokasi juga ikut
dibakar. Akibat hal ini, polisi terpaksa menutup ruas Jalan I Gusti
Ngurah Rai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar