BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 08 April 2014

2 Wanita Tua Pengemis Sumbangan Fiktif yang Diamankan Sudin Sosial Palsukan Dokumen

Rini Friastuti - detikNews

Jakarta - Omih dan Tupiah, penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditangkap petugas Sudin Sosial Jakarta Selatan karena tertangkap basah menjadi penyalur sumbangan fiktif Minggu (6/4) kemarin diketahui memalsukan dokumen. Walaupun sempat berkilah dan mengaku sebagai anggota yayasan masjid, namun petugas Sudinsos Jaksel tak dapat ditipu begitu saja.

Keduanya mengaku merupakan anggota dari Lembaga Kepedulian Masyarakat (LKM) Nurul Anwar, Batu Jajar, Karawang, Jawa Barat yang bertujuan untuk menghimpun dana untuk perbaikan masjid ataupun pengembangan yayasan. Mereka sempat menunjukan sebuah surat tugas dan proposal kegiatan kepada petugas Sudin Sosial Jakarta Selatan. Dalam proposal itu terdiri dari empat lembar kertas dalam sebuah map berisi permohonan bantuan dana serta maksud dan tujuan LKM Nurul Anwar dalam melakukan penghimpunan dana.

Sekilas, proposal itu terlihat resmi dan legal karena memiliki kop surat, lembar proposal, daftar nama anak sekaligus foto anak yatim dan dhuafa. Selain itu juga ada lembar pengesahan oleh pejabat daerah setingkat Kecamatan dan Kantor Urusan Agama (KUA) Batujaya, Karawang.

"Tapi itu palsu semua, keduanya memalsukan tanda tangan Camat Batujaya dan Kepala KUA Batujaya. Proposal itu sebenarnya untuk mengecoh petugas, tapi kami sudah tahu kalau ada yayasan atau lembaga yang ingin mencari sumbangan lintas provinsi harus ada izin dan pengesahan dari gubernur, sementara proposal mereka tidak ada," jelas Kasi Rehabilitasi Sudin Sosial Jakarta Selatan, Miftahul Huda, dalam keterangannya, Senin (7/4/2014)

Berdasarkan pemeriksaan petugas, baik proposal maupun surat tugas seluruhannya palsu. Apabila proposal tersebut benar, uang hasil penghimpunan yang tersalurkan hanya sebesar 10 persen dari nilai yang terkumpul.

"Baik yayasan maupun alamatnya salah semua. Kalau pun benar ada yayasannya, biasanya uang yang masuk ke yayasan paling hanya sebesar 10 persenan, sisanya ya diambil koordinatornya," jelas Miftahul.

Atas penangkapan ini, Miftahul mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu baik dalam bentuk uang ataupun barang apabila menemui penyalur sumbangan serupa. Dirinya menyarankan untuk menyalurkan bantuan ke lembaga penyalur sumbangan terpercaya baik milik pemerintah ataupun swasta.

Tidak ada komentar: