BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 06 April 2014

Masa Kampanye Berakhir, Hari Ini Batas Waktu Parpol "Bersih-bersih"

VIVAnews - Memasuki masa tenang menjelang pemilihan umum legislatif (Pileg) pada tanggal 9 April 2014 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk segera menertibkan atribut partai politik (parpol) bekas kampanye yang tidak dicabut oleh peserta pemilu.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, menuturkan, pihaknya akan memberikan tenggat waktu kepada partai politik peserta pemilu untuk segera mencabut atribut partai bekas kampanye hingga Minggu, 6 April 2014. Kata dia, apabila instruksi Bawaslu itu tidak dihiraukan, maka partai politik yang melanggar akan dikenakan sanksi.

"Kalau memasang alat peraga hanya diberi sanksi administrasi saja. Nanti diakumulasi dan dilaporkan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Jufri usai melakukan apel dengan Satpol PP dan perwakilan partai di Balai Kota Jakarta, Sabtu malam, 6 April 2014.

Disampaikan Jufri, sanksi administratif tersebut secara sepintas memang tidak terlihat memberatkan partai politik yang melanggar. Tapi, menurutnya, sebenarnya sanksi administratif tersebut bisa mempengaruhi perolehan suara partai yang bersangkutan. Karena setelah dilaporkan kepada KPU akan langsung dipublikasikan kepada masyarakat.

Jadi, apabila ada partai yang banyak mendapatkan sanksi administratif tersebut masyarakat akan tahu mana partai yang patut dipilih dan yang tidak. Karena hal tersebut menyangkut kedisiplinan sebuah partai.

"Nanti kan diakumulasi. Nanti kalau yang paling banyak melanggar akan dipublish ke masyarakat," terangnya.

Kemudian, kata Jufri, apabila ada partai yang kedapatan melakukan kampanye pada masa tenang akan langsung dikenakan pidana. Karena dianggap melanggar Undang Undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Kalau yang melakukan kampanye di luar jadwal langsung dikenakan sanksi pidana," tutur Jufri.

Beberapa perwakilan dari partai politik peserta pemilu yang hadir dalam pertemuan antara Bawaslu DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta dan Partai Politik mengaku sudah siap melaksanakan instruksi dari Bawaslu.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik, yang turut hadir dalam pertemuan itu menyebutkan, pihaknya segera memberikan instruksi kepada seluruh calon legislatif dan kader partai supaya mencabut segala atribut partai sebelum ditertibkan oleh Satpol PP DKI Jakarta.

"Saya sudah sampaikan langsung kepada beberapa kader supaya cepat merespon permintaan Bawaslu sebelum ditertibkan Satpol PP," katanya.

Menurutnya, hal tersebut perlu diperhatikan oleh seluruh kader partai karena menyangkut nama baik Partai Gerindra. Dia mengatakan, jangan sampai hanya gara-gara atribut partai yang masih terpasang pada saat masa tenang menjadi sebuah masalah dan mempengaruhi jumlah suara pada saat pemilihan umum legislatif.

"Ini memang harus diperhatikan oleh seluruh kader partai. Ini kan tanggung jawab bersama supaya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Bawaslu," tuturnya. (one)

Tidak ada komentar: