BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 14 April 2014

Oknum PPS yang Coblos Surat Suara Bakal Dipidana

Oleh: Fadhly Dzikry

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kasus pencoblosan yang dilakukan oleh oknum panitia pemungutan suara (PPS) di Desa Ciampea, Bogor, sebelum Pemilu 9 April lalu, ke pihak kepolisian.

"Kami tidak ada ampun, siapapun dia melakukan pelanggaran, taruhannya pecat dan pidana. Silahkan itu ranah kepolisian, itu yang disampaikan ke kami," tandas komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantornya, Senin (14/4/2014).

Dia menambahkan pencoblosan di 22 TPS Desa Ciampea, itu berjalan dengan baik. Bagi oknum PPS yang melakukan kecurangan akan diproses lebih lanjut.

"Ada tiga hal penting, satu ada kesalahan disengaja itu pidana, ranah kepolisian. Silahkan kepolisian menyelidiki. Kedua, etik, silahkan etik. Ketiga, administratif, proses pemilu ulang," ujarnya.

Selain itu, surat suara yang tercoblos mulai dari surat suara DPR, DPD dan DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi.[yeh]

Tidak ada komentar: