BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 23 November 2014

Ironis! Si Miskin Dibui 2 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar karena Cari Kayu Bakar

Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Buruh tani miskin di pesisir Probolinggo, Jawa Timur, Busrin (48) dihukum 2 tahun dan denda Rp 2 miliar karena menebang pohon mangrove untuk kayu bakar. Hukuman yang dijatuhkan PN Ponorogo ini dinilai sangat tidak adil dan tidak berperikemanusiaan.

"Ironis! Meski hal tersebut melanggar hukum harusnya hakim lebih bijak dalam memutus perkara," kata penggiat lingkungan, Slamet Daroyni, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (23/11/2014).

Menurut Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) itu, majelis hakim melihat permasalahan itu hanya sepotong dan tidak melihatnya secara holistik sebab banyak warga pesisir yang terpaksa mencari kayu bakar karena terhimpit kemiskinan. Dibandingkan dengan proyek reklamasi pantai dan alih fungsi hutan mangrove yang mengakibatkan kerusakan hutan mangrove, maka hukuman kepada Busrin sangat tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

"Tidak adil! Tidak ada rasa keadilan di sini. Hakim hanya melihat sepotong kisah yaitu ada laporan, ada yang menebang lalu dihukum. Padahal mereka korban dari kebijakan," papar Slamet.

Kebijakan itu adalah akibat alih fungsi hutan yang dilegalkan pemerintah sehingga mata pencaharian warga pesisir semakin terpinggirkan. Reklamasi mengakibatkan lahan melaut semakin sedikit dan pencemaran lingkungan. Alih fungsi hutan menjadi lahan sawit juga mengakibatkan dampak lingkungan dan berdampak kepada ikan yang semakin susah didapat. Penduduk pesisir yang menjadi nelayan akhirnya banyak yang menganggur, jadi pemulung dan bekerja serabutan.

"Akibat himpitan ini, mereka dengan sangat terpaksa mencari kayu bakar supaya bisa hidup, daripada mati berdiri. Mereka adalah korban dari tindakan struktural pemerintah," cetus Slamet.

Busrin dinyatakan melanggar Pasal 35 huruf e, f dan g UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil. Pasal tersebut berbunyi:
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; menebang, melakukan konversi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain.</I>

Karena dinilai melanggar pasal di atas, maka Busrin dikenakan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara sebagaimana yang tertuang dalam pasal 73, yang berbunyi:

<I>Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.</I>

Atas fakta di atas, lalu jaksa menuntut Busrif selama 2 tahun penjara. Gayung bersambut, majelis hakim PN Probolinggo mengabulkan tuntutan itu.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan," putus majelis yang terdiri dari Putu Agus Wiranata, Maria Anita dan Hapsari Retno Widowulan.

Tidak ada komentar: