BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 27 November 2014

Menteri Agraria Berlakukan Regionalisasi Pejabat Pembuat Akta Tanah

Ray Jordan - detikNews

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberlakukan sistem regionalisasi untuk otoritas wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Aturan tersebut akan berlaku mulai Januari 2015.

"Kita akan buat regionalisasi untuk otoritas wilayah kerja PPAT. Kita akan berlakukan mulai Januari 2015," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (26/11/2014).

Ferry mengatakan sistem regionalisasi itu bertujuan untuk membuka ruang kerja PPAT yang lebih. Karena, lanjutnya, selama ini PPAT hanya terpaku pada wilayah kabupaten/kota.

Dia menuturkan PPAT atau pejabat notaris merupakan mitra kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang dibutuhkan untuk mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan atau pendaftaran hak atas tanahnya.

"Kerja PPAT juga tidak boleh dibatasi faktor wilayah karena bekerja harus berdasarkan profesionalitas. Sistem regionalitas juga akan mengefektifkan kerja PPAT dalam memberikan kepastian dan penegakan hukum, serta masalah pendaftaran status lahan tanah," jelas Ferry.

Rencananya, sistem regionalisasi kerja PPAT itu terdiri dari Sumatera bagian Utara meliputi Kepulauan Riau hingga
Aceh. Kemudian Sumatera bagian Selatan yang meliputi Lampung). Selanjutnya Jawa I (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat), Jawa II (DI Yogyakarta
dan Jawa Tengah) dan Jawa III (Jawa Timur).

Sedangkan regional Bali tercakup di dalamnya NTB dan NTT. Untuk Papua Barat bersatu dengan Papua, Maluku dan Maluku Utara.

"Untuk Regional Kalimantan dan Sulawesi sedang dikaji apakah digabung atau dibagi dua wilayah," kata Ferry.

Tidak ada komentar: