BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 25 November 2014

Pemotor Disuruh Parkir di 11 Gedung, Tapi Tarifnya Masih Normal

Laporan: Elitha Tarigan

RMOL. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan lahan parkir untuk pengendara kendaraan roda dua di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Hal tersebut dilakukan menyusul aturan pelarangan kendaraan roda dua melintas di dua jalur tersebut mulai 17 Desember mendatang.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit, mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan 11 pengelola gedung di sepanjang Thamrin dan Medan Merdeka Barat agar menyediakan lahan bagi pengendara roda dua untuk memarkirkan kendaraannya.

"Silakan gunakan fasilitas parkir di 11 tempat itu dan gunakan bus tingkat gratis untuk melintasi Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat," ujarnya saat dihubungi, Senin (24/11).

Ke-11 tempat tersebut ialah Gedung Jaya, Gedung Bank Dagang Negara (BDN), Jakarta Theatre, Sarinah, Gedung BII, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Nikko/Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower.

Kata Benjamin, 11 gedung tersebut mampu menampung 9.318 mobil dan 5.128 unit sepeda motor.

Selain 11 gedung tersebut, lanjutnya, Dishub DKI juga akan mengoptimalkan penggunaan lahan parkir di IRTI Monas dan lahan parkir pusat perbelanjaan Carrefour Harmoni.

Sayangnya, belum ada penyesuaian tarif parkir di seluruh gedung tersebut. Artinya, tidak ada pengurangan biaya parkir sama sekali.

"Untuk sementara masih disesuaikan dengan tarif parkir yang berlaku setempat," ungkapnya. [ald]

Tidak ada komentar: