BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 25 November 2014

Legislator apresiasi pembebasan dua TKI di Malaysia

Pewarta:

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Imam Suroso mengapresiasi pembebasan dari vonis hukuman mati di Malaysia terhadap dua TKI kakak-adik asal Pontianak, Frans Hiu (23) dan Dharry Frully Hiu (21).

"Kami mengapresiasi atas keberhasilan Pemerintah RI di dalam upayanya membebaskan dari vonis hukuman mati di Malaysia terhadap dua TKI kakak-beradik asal Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu," katanya di Jakarta, Senin.

Dalam keterangan persnya, Imam Suroso mengatakan dirinya selaku anggota Komisi IX DPR RI bersama Kemenlu, Kemenaker (waktu itu Kemenakertrans - red.) dan BNP2TKI selalu intens mengawal dan memperjuangkan kasus dua TKI bersaudara (Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu) asal Pontianak, Kalimantan Barat, supaya dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia.

Imam Suroso menjelaskan, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, kedua warga asal Jalan Selat Sumba, Gang Mentuke RT 02/RW 13 Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 18 Oktober 2012 lalu sempat divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.

Dia menjelaskan, bahwa peristiwa hukum yang dialami Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu itu bermula dari kejadian tanggal 3 Desember 2010. Pada saat itu Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu tengah tidur di rumah tempatnya bekerja, yakni tempat "Play Station" milik majikannya, Hooi Teong Sim. Tepatnya di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek,Sepang, Selangor, Malaysia.

Kemudian tanpa diduga ada seorang pencuri, bernama Kharti Raja, yang masuk ke rumah itu melalui atap.

Frans Hiu berusaha menangkapnya. Lalu sempat terjadi perkelahian. Setelah berhasil ditangkap, pencuri dicekik dari belakang sehingga yang bersangkutan kehabisan napas dan meninggal.

"Kedua pengacara Kedubes RI berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa tindakan yang dilakukan Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu adalah upaya mempertahankan diri."

Kemudian melalui proses hukum dan persidangan yang panjang di Pengadilan Kasasi Putrajaya, Malaysia, pada Selasa, 18 November 2014 lalu, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu divonis bebas. Selanjutnya dua hari berikutnya, Kamis (20/11) Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu dipulangkan ke Tanah Air.

Dengan didampingi petugas KBRI Kuala Lumpur mereka tiba di Kementerian Luar Negeri,
Jakarta, pukul 16:00 WIB untuk kemudian diserah-terimakan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan kemudian  secara resmi kepada pihak keluarga.

Keduanya tiba di Bandara Supadio Pontianak dengan penerbangan Garuda, pada Kamis 20 November 2014, pukul 20.45 WIB.

Imam Suroso meminta kepada pemerintah supaya serius melakukan pendampingan dan
advokasi.

Dia mengaku sependapat dengan kedua pengacara retainer Kedubes RI di Malaysia, Gooi dan Azura, yang berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa tindakan yang dilakukan Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu adalah upaya mempertahankan diri.

"Dalam rapat Komisi IX DPR dengan Kementerian Luar Negeri maupun Kemenakertrans dan BNP2TKI – waktu kasus kedua TKI itu masih banding di Pengadilan Malaysia, saya selalu mendorong kepada pemerintah supaya melakukan pendampingan dan advokasi dengan serius. Karena saya memcermati kasus yang dilakukan kedua TKI bersaudara itu merupakan upaya mempertahankan diri," demikian Imama Suroso.

Tidak ada komentar: