BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 31 Januari 2015

Disoal Polri, Ini Pasal yang Menyebut KPK Memiliki Kewenangan Mengangkat Penyidik

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie dan kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan mempermasalahkan legalitas penyidik eks Polri di KPK. Penyidik itu kini menangani kasus Komjen Budi.

Sebenarnya, kewenangan mengangkat dan memberhentikan penyidik telah tercantum pada Pasal 45 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dan soal penyidik di KPK ini juga telah dibahas ketika peristiwa penarikan 20 penyidik KPK yang berasal dari Polri pada 12 September 2012 dengan tidak memperpanjang masa tugas yang diperbantukan di KPK. Hal ini merepotkan KPK dalam menyidik kasus-kasus korupsi. Termasuk dahulu saat KPK menyidik Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM.

Busyro Muqqodas yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK saat itu menegaskan pada Kamis (4/10/2012), bahwa pengangkatan penyidik KPK sudah sesuai dengan peraturan perundangan (PP), antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK.

PP ini merupakan turunan UU KPK yang secara khusus mengatur sistem sumber daya manusia di KPK. Busyro yakin, para penyidik kepolisian yang diangkat sebagai pegawai KPK ini legal secara hukum. Sebelum mengangkat, KPK sudah melakukan kajian dan tidak hanya satu aturan yang memperbolehkan hal tersebut.

Hal itu dikatakan Busyro untuk menegaskan bahwa Kompol Novel Baswedan adalah penyidik KPK yang sah saat hendak dijemput paksa Polda Bengkulu. Penjemputan Novel itu juga merupakan salah satu buntut upaya penyidikan KPK terhadap Irjen Djoko Susilo kala itu.

Berikut bunyi pasal yang menyebut bahwa KPK berwenang mengangkat dan memberhentikan penyidiknya.

<i>Pasal 45 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

ayat (1) Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
ayat (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.</i>

Tidak ada komentar: