BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 26 Januari 2015

Mabes Polri: Masih Ada Peluang Hentikan Kasus Bambang Widjojanto

Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Beberapa pihak meminta Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka Bambang Widjojanto (BW). Namun, Polri menyatakan bahwa peluang untuk ke arah itu cukup kecil. Tapi, ada satu hal celah yang dapat ditempuh menyelesaikan kasus ini sampai ke meja hijau.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie, hasil penyidikan kasus Bambang Widjojanto memiliki cukup bukti. Sudah ada 3 alat bukti yang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undng Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bukti pertama yang dikantongi penyidik Polri adalah keterangan tiga orang saksi. "Sudah lebih dari dua orang yang diperiksa sebagai saksi. Dan yang kedua adalah keterangan saksi ahli, dan ketiga adalah dokumen dan surat-surat yang memperkuat keterangan para saksi bahwa mereka dipengaruhi dan disuruh untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di sidang pengadilan MK tahun 2010," kata Ronny dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (25/1/2015).

Oleh karena itu, kata jenderal bintang dua itu, bila kasus akan dihentikan maka harus mendasari pasal 109 KUHAP. Pasal tersebut mengatur kasus dihentikan bilamana kasus yang menerpa BW bukanlah kasus pidana, tidak cukup bukti, dan demi hukum dalam artian tersangka meninggal dunia, kadaluarsa, atau pernah diputus pengadilan.

"Jadi tiga syarat tadi tidak ada (di kasus BW), tidak ada peluang diterbitkan SP3," beber Ronny.

Bila berkaca pada kasus Bibit-Chandra dalam babak Cicak versus Buaya jilid I, penghentian perkara ada di tangan Jaksa Agung. Kasus di deponering oleh Jaksa Agung saat itu atas kebijakan presiden.

"Jadi Presiden mengambil alih kasus dengan hal prerogratif Presiden. Kalau SP3 tidak ada peluang," ujarnya.

Namun, ada peluang lain yang bisa dijadikan jalan agar kasus tidak sampai ke meja hijau. "Tersangka dan pelapor melakukan perdamaian dan dimediasi oleh siapa saja yang independen, polisi tidak ikut di mediasi itu," kata Ronny.

Konsep restorative justice ini bergantung dari keaktifan kedua belah pihak untuk mau bermediasi. "Cara ini memungkinkan kasus pidana tidak ke meja hijau," ujar Ronny.

Tidak ada komentar: