BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 21 Januari 2015

Komjen Budi Laporkan Samad dan Bambang, Ini Langkah yang Dilakukan Kejagung

Herianto Batubara - detikNews
Jakarta - Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan melaporkan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto atas dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Agung. Laporan itu telah diterima dan akan dikaji.

"Sudah kami terima. Tindak lanjut kami penelahaan, apakah memang tupoksi JAM Pidsus atau tidak," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Suyadi.

Pernyataan itu disampaikan Suyadi kepada wartawan di lobi Gedung JAM Pidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015) pagi. Laporan yang disampaikan kuasa hukum Budi akan dipelajari lebih dulu.

"Kita lihat urgensinya. Kalau nggak ada dasarnya, nggak baik," ucap Suyadi.

Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan Razman Arif Nasution melaporkan pimpinan KPK ke Gedung JAM Pidsus Kejagung pagi tadi. Dua nama yang dilaporkan adalah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Razman berpendapat bahwa Samad dan Bambang telah menyalahgunakan wewenang. Ia menilai penetapan status tersangka Budi juga cacat hukum karena menyalahi prosedur.

"Penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan harus dibatalkan karena cacat hukum. Kita minta Jaksa Agung, cepat bergerak, periksa, kalau terbukti tahan Abraham Samad," kata Razman saat diwawancarai wartawan di lobi Gedung JAM Pidsus.

Razman mengaku ditunjuk Budi sebagai kuasa hukum Selasa (20/1/2015) sore. Sosok bertubuh gemuk itu juga diketahui sebagai kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono yang jadi terdakwa atas kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta. Ia juga merupakan Wakil Ketua Advokasi Prabowo-Hatta saat Pilpres 2014.

Sementara itu Ketua KPK Abraham Samad yang dikonfirmasi memastikan dirinya sudah melakukan langkah sesuai prosedur saat menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka.

Tidak ada komentar: