BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 24 Januari 2015

Kronologi Sehari Penangkapan Bambang Widjojanto Hingga Bebas

Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Jumat (23/1) pagi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskrim Polri saat mengantar anaknya sekolah di Depok, Jawa Barat. Sontak peristiwa mengejutkan ini langsung menarik perhatian masyarakat yang menduga penangkapan itu ada kaitannya dengan penetapan status tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK.

Berikut kronologi penangkapan Bambang

Pukul 07.30 WIB, Bambang baru saja selesai mengantar anaknya ke sekolah di SD IT Nurul Fikri, Depok. Saat itu dia menggunakan mobil Isuzu Panther bersama putrinya Izzati.

Kapolsek Sukmajaya Depok ada di lokasi melakukan pengaturan lalu lintas dan meminta mobil Bambang menepi. Tak lama, 15 penyidik datang dan langsung menunjukkan surat penahanan. Bambang yang bergamis dan berpeci haji berdebat dengan penyidik.

Akhirnya Bambang dibawa dengan tangan diborgol. Dia sempat hendak diborgol di belakang, tapi dia meminta diborgol di depan.

Putrinya Izzati pun ikut di dalam mobil yang membawa ke Bareskrim Polri. Di dalam Bambang pun sempat dibentak penyidik dengan ancaman akan dilakban mulutnya. Bambang di dalam mobil pun bahkan sambil memangku anaknya.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Bambang sudah berada di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Saat itu penyidik Mabes Polri hendak memulai pemeriksaan dan mengajukan beberapa pertanyaan, namun Bambang menolak dengan alasan beklum didampingi oleh kuasa hukum.

 Usai salat Jumat, Bambang masih berada di Mabes Polri. Di saat itu pula, Gedung KPK sudai dipenuhi oleh para tokoh dan pegiat antikorupsi. Mereka melakukan orasi dan meminta agar Bambang segera dibebaskan.

Sore harinya, setelah salat Ashar, Bambang menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Usman Hamid. Selama pemeriksaan, Bambang dicecar sebanyak delapan pertanyaan. Namun saat itu Bambang lebih banyak menolak menjawab karena dia masih mempertanyakan pasal yang disangkakan ke dirinya.

"Pemeriksaan berlangsung dengan lancar. Ada sekitar 8 pertanyaan. Akan tetapi sejak pertanyaan pertama dimulai Pak BW mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada Pak BW," kata Usman.

"Kemudian Pak BW mempertanyakan tentang kualifikasi detil pasal yang digunakan, apakah pasal 45 ayat satu, kedua atau yang ketiga," tambahnya.

Sebelum masuk waktu salat Magrib, pemeriksaan selesai. Tak lama setelah itu keluarlah surat perintah penahanan untuk Bambang. Namun Bambang menolak untuk menandatangani surat tersebut.

Sementara itu, kondisi di Gedung KPK sudah dipenuhi oleh massa yang terdiri dari pegiat antikorupsi, LSM, tokoh agama, pimpinan KPK hingga mantan pimpinan KPK. Mereka meminta agar BW segera dibebaskan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, dikabarkan Bareskrim Polri hendak merangsek masuk ke dalam gedung KPK untuk menggeledah ruangan Bambang. Massa pun sudah bersiap untuk membuat pagar betis, namun peristiwa itu tak terjadi.

Memasuki tengah malam, dua pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain menyambangi gedung Mabes Polri. Mereka berupaya agar BW dibebaskan.

Setelah menunggu cukup lama, barulah pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.30 WIB, Bambang dilepaskan oleh Bareskrim Polri. Bambang keluar didampingi oleh pengacaranya Usman Hamid.

Sekitar pukul 02.15 WIB, Bambang tiba di KPK dan menemui para pendukungnya. Barulah sekitar pukul 04.15 WIB Bambang tiba di kediamannya di Depok dan bertemu dengan keluarga.

Tidak ada komentar: