BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 26 Januari 2015

Seperti Ini Keterlibatan Yance dalam Dugaan Korupsi Pembebasam Lahan PLTU

Avitia Nurmatari - detikNews
Bandung - Dalam berkas dakwaan Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, disebutkan sejumlah perbuatan melanggar Yance dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU Batubara di Kabupaten Indramayu. Atas perbuatannya itu mengakibakan kerugian negara senilai Rp 41 miliar.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/1/2015).

Dalam dakwaanya JPU Juli Isnur mengatakan Yance telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu tidak melakukan inventarisasi/penelitian terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan.

Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang bertugas menilai/menaksir harga tanah dan tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi.

"Tindakan terdakwa dianggap bertentangan dengan Keppres No 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum," ujar Jaksa.

JPU juga menyebut Yance telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Agung Riyoto sebesar Rp 4.150.644.321, Almon Kurniawan Budiman sebesar Rp 1.200.000.000 atau suatu korporasi yaitu PT Wiharta Karya Agung yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 5.350.644.321.

Terdakwa Yance juga oleh JPU disebutkan telah membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang tidak menggunakan Perpres RI No 36/2005 jo Perpres No 65/2006. Ia hanya mengggunakan SK Bupati Indramayu No : 593.05/Kep-1051-Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004

"Perbuatan terdakwa dianggap telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ‎​ada padanya karena jabatan atau kedudukan," kata Jaksa.

Lebih lanjut JPU juga menyatakan, P2T yang diketuai Yance telah menyetujui ganti rugi sebesar Rp 57.850/meter persegi, sementara harga NJOP milik. PT. Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000/meter persegi. Sementara pasaran tanah milik masyarakat dihargai oleh P2T untuk ganti ruginya sebesar Rp 44.212.

Terdakwa Yance juga dianggap sengaja menyetujui Akte Pelepasan Hak tentang Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) yang didasari Akte Jual Beli dari PT. Wiharta Karya Agung kepada Agung Rijoto, tanpa melakukan penelitian terhadap dokumen HGU No 1 Sumueradem atas nama PT Wiharta Karya Agung sebagai objek pelepasan hak.

"Terdakwa Yance juga dianggap telah memerintahkan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dinilai telah memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Yance dengan dakwaan primair dan subsidair. Untuk dakwaan primair, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk dakwaan subsidair, Yance dijerat Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Tidak ada komentar: