BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 29 Juli 2015

'Nyanyian' Gerry Salah Satu Dasar KPK Tetapkan Gatot dan Evy jadi Tersangka

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Salah satu dasar KPK menetapkan Gatot dan Evy jad tersangka adalah 'nyanyian' tersangka Yaghari Bhastara Guntur alias Gerry yang tak lain adalah anak buah OC Kaligis.

"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (28/7/2015).

Proses gelar perkara (ekspose) dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gatot dan Evy. Oleh penyidik, pasangan suami istri itu memang dikonfirmasi beberapa hal terkait pengakuan saksi-saksi dan tersangka lain.

Politisi PKS itu ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap hakim PTUN Medan. KPK menduga, Gatot dan istri mudanya terlibat dalam skandal pengaturan putusan hakim PTUN Medan yang membatalkan penyidikan kasus korupsi Bansos Sumut yang tengah ditangani Kejati Sumut.

"Hasil ekspose (pada rapim dan tim lengkap) progress kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," jelas Indriyanto.

Gatot dan Evy disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Tidak ada komentar: