BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 30 Juli 2015

Penyuap Pejabat Pertamina Divonis 3 Tahun Penjara

Oleh : Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim.

"Menyatakan bahwa terdakwa Willy Sebastian Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim John Butar-Butar, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 29 Juli 2015.

Hakim menilai, Willy terbukti memberikan suap berupa uang sejumlah US$190.000 kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero).

Suap itu diberikan terkait penunjukkan perusahaan pemasok zat aditif tetraethyl lead (TEL) untuk bahan bakar. Supaya Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia/pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005.

Menurut Hakim, perbuatan Willy memenuhi unsur-unsur Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hakim menyebut, hal meringankan dalam menjatuhkan vonis bagi Willy adalah, karena perbuatannya dinilai dilakukan pada saat pemerintah dan masyarakat tengah giat dan gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah, karena dia dinilai bersikap sopan serta belum pernah dihukum sebelumnya. (asp)

Tidak ada komentar: