BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 28 Juli 2015

Dua Eks Pejabat BP Migas Tersangka TPPI Segera Diperiksa

Oleh : Finalia Kodrati, Syaefullah
VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Besok 28 Juli 2015 menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH) dan mantan kepala BP Migas, Raden Priyono (RP).

Keduanya merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang melibatkan PT. Trans-Pacific Pethrochemical Indotama (TPPI), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak, pemeriksaan kepada dua pejabat SKK Migas itu termasuk untuk mengklarifikasi keterangan tersangka Honggo Wendratmo (HW) yang sudah diperiksa di Singapura.

"Besok kami periksa keduanya, dan pemeriksaan terakhir," ujar Victor, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2015.

Jenderal bintang satu itu menuturkan, dalam waktu dekat ini tidak menutup kemungkinan berkas tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ya minggu ini tahap satu ke Kejaksaan, atau paling lambat minggu depan," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Selain itu, penyidik Barerskrim telah menetapkan pendiri PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo, dan dua pejabata BP Migas (kini SKK Migas), Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), dan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono.

Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Bahkan saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemblokiran rekening kepada tiga tersangka, termasuk mencegah ke luar negeri. (ren)

Tidak ada komentar: