BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 28 Juli 2015

Pemerintah Tetapkan 9 Desember Hari Libur Nasional

TEMPO.COJakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menetapkan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional. Ini agar para pemilih yang merantau ke luar daerahnya dapat turut serta memberikan hak suaranya dalam pemilihan gubernur ataupun bupati/wali kota di daerah asalnya.

"Saya akan buat surat edaran kalau nanti tanggal 9 Desember itu menjadi hari libur nasional, supaya orang yang kerja di luar daerahnya bisa ikut memberikan suaranya," kata Tjahjo di Jakarta, Senin, 27 Juli 2015.

Keputusan itu akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk disebarkan ke pemerintah daerah.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan penggunaan fasilitas negara bagi para calon inkumben.

"Petahana tidak boleh menggunakan fasilitas negara milik pemda. Oleh karena itu, nanti akan ada SE, supaya mobil dinas tidak dipakai kampanye. Begitu pula terkait netralitas para pegawai negeri sipil (PNS)," ucapnya.

Penerbitan surat edaran dari Mendagri tersebut menunggu surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan keterlibatan PNS dalam pilkada.

Terkait dengan persiapan pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama, Komisi Pemilihan Umum di 269 daerah sejak Minggu, 26 Juli 2015, telah membuka pendaftaran calon kepala daerah, baik melalui usungan partai politik maupun perseorangan.

Pendaftaran dibuka selama tiga hari hingga Selasa, 28 Juli 2015, pukul 16.00 di masing-masing daerah.

Pada hari pertama pendaftaran, KPU telah menerima berkas syarat pencalonan dari 236 pasangan calon, yang 178 di antaranya calon independen. Sedangkan sisanya merupakan pasangan calon yang didukung partai politik.

Pilkada serentak rencananya berlangsung di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota.

Tidak ada komentar: