BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 29 Juli 2015

Gugatan Praperadilan Margriet Ditolak!

Andi Saputra - detikNews
Denpasar - Hakim tunggal Ahmad Peten Sili menolak permohonan gugatan praperadilan Margriet Christina Megawe. Ia menggugat Polda Bali karena tidak terima dijadikan tersangka pembunuhan Engeline.

"Sudah dibacakan putusannya siang ini dan permohonannya ditolak," kata humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi saat dihubungi detikcom, Rabu (29/7/2015).

Peten menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi sudah sesuai KUHAP. Sebab polisi telah mengantongi tiga alat bukti, di mana KUHAP menyaratkan penetapan tersangka minimal dengan dua alat bukti.

"Jadi sudah ada bukti permulaan yang cukup," ujar Hasoloan.

Siapakah hakim Peten? Beberapa waktu lalu nama Peten mencuat setelah ia dan anggota majelisnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada staf Kejaksaan Tinggi Denpasar Permadi karena kasus korupsi Rp 1,9 miliar. Namun Permadi malah memilih dihukum 19 tahun penjara.  

Tidak ada komentar: