BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 29 Juli 2015

Ditambah Gatot dan Evy, Ini Daftar Pasutri yang Terjerat KPK

 Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus penyuapan terhadap hakim PTUN Medan. Penetapan tersangka Gatot dan Evy ini menambah panjang daftar pasangan suami istri yang sama-sama terjerat kasus di KPK.

Dalam catatan detikcom, Rabu (29/7/2015), setidaknya ada lima pasangan suami istri yang terjerat kasus hukum di KPK. Kelima pasangang suami istri itu ada yang melakukan kasus korupsi secara bersama-sama, ada pula yang sendiri-sendiri.

Fakta ini tentu menamba catatan kelam praktik pemberantasan korupsi. Saat ini, acap kali muncul pasangan suami istri yang bersekongkol melakukan korupsi.

Berikut daftar pasangan suami istri yang terjerat KPK:

Pasangan suami istri pertama yang terjerat KPK adalah Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni. Nazar dan Neneng terjerat kasus yang berbeda.

Nazaruddin terjerat kasus korupsi wisma atlet Palembang. Sementara Neneng terjerat kasus korupsi proyek pengadaan PLTS di Kemenakertrans.
1. Mohamamad Nazarudin Beserta Isteri .
Neneng dan Nazar bisa dibilang pasangan suami istri paling merepotkan KPK. Bagaimana tidak, keduanya sempat kabur ke luar negeri dan menjadi buronan KPK dan interpol.

Nazar akhirnya tertangkap di Kolombia. Sedangkan Neneng diketahui sempat kabur ke Malaysia. Kini keduanya sudah berstatus sebagai terpidana.
2. Ex. Bupati Kerawarang Beserta Isteri .
Eks Bupati Karawang Ade Swara dan istinya Nur Latifah tertangkap KPK pada tahun 2014. Ade dan Nur Latifah ditangkap karena telah bersekongkol melakukan praktik pemerasan.

Keduanya ditangkap KPK karena melakukan pemerasan terkait izin pembangunan mal di Karawang. Ade Swara dan Nur Latifah ditangkap KPK tepat setahun yang lalu. Mereka ditangkap di bulan Ramadan 2014 dengan barang bukti uang hasil pemerasan sebesar USD 424.349.

Dalam kasus ini Nur Latifah ternyata lebih berperan aktif dalam meminta uang ke perusahaan yang tengah ingin membangun mal di Karawang. Uang hasil pemerasan pun langsung diterima Nur Latifah sebelum akhirnya ditangkap KPK.
3. Bupati Empat Lawang Beserta Isteri.
Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna sepertinya bernasib sama dengan Romi Herton dan Masyit. Budi dan Suzanna sama-sama terjerat kasus suap terhadap Akil Mochtar, kasus yang sama yang membelit Romi Herton.

Selain itu  Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna sebagai tersangka kasus suap Akil Mochtar dan pemberian keterangan palsu. Keduanya memang disangka telah bersekongkol untuk menyuap Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK dengan nilai suap lebih dari Rp 10 miliar dan memberikan keterangan palsu.

Proses penyidikan keduanya saat ini masih terus berjalan. Dalam waktu dekat, berkas perkara pasangan suami istri itu akan dilimpahkan ke pengadilan.
4. Gubernur Gatot Beserta Isteri ( Evy Susanti).
KPK akhirnya meningkatkan status Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan sang istri muda Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Peningkatan status sepasang suami istri ini berdasarkan  hasil gelar perkara pada Senin (27/7) malam. Gatot dan Evy menjadi pasangan suami istri kelima yang terjerat KPK.

"Hasil ekspose (pada rapim dan tim lengkap) progres kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (28/7/2015).

Indriyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara kasus suap hakim PTUN Medan. Penyidik telah menemukan bukti yang sangat kuat sehingga diputuskan untuk menetapkan Gatot dan istri mudanya sebagai tersangka.

"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," tegas Indriyanto yang juga guru besar hukum pidana itu.

Keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Untuk diketahui pasal tersebut sama dengan pasal yang menjerat pengacara kondang OC Kaligis dan anak buahnya Yagari Bhastara alias Gerry. Pihak Pemprov Sumut memang menggandeng kantor pengacara OC Kaligis untuk menggugat penyelidikan Kejati Sumut di PTUN.


Tidak ada komentar: