BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 23 Juli 2015

Kasasi Dikabulkan, 2 Pembunuh Ade Sara Harus Huni Bui hingga Mati!

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa yang meminta dua pembunuh Ade Sara, Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, dihukum penjara seumur hidup. Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Hafitd dan Assyifa harus menghuni penjara hingga mati.

"Mengabulkan permohonan permohoan kasasi jaksa," putus majelis kasasi yang dilansir website MA, Kamis (23/7/2015).

Keduanya diadili dalam berkas terpisah. Assyifa diadili dengan nomor perkara 791 K/PID/2015, sedangkan Hafitd diadili dengan nomor perkara 793 K/PID/2015. Duduk sebagai ketua majelis yaitu Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Dudu Duswara dan Margono. Putusan ini diketok pada 9 Juli 2015 lalu.

"Menolak permohonan kasasi terdakwa," ucap majelis yang menolak permintaan terdakwa agar hukuman 20 tahun penjara diringankan.

Pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014. Adapun motif pembunuhan karena dipicu masalah cinta segitiga. Tersangka Syifa merasa cemburu kepada Ade Sara. Sementara Hafitd merasa dendam karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan percintaannya. Keduanya membunuh Ade Sara dengan memasukkan koran ke dalam tenggorokan korban. Selain itu, pelaku juga sempat menyetrum korban berkali-kali dengan aki mobil. Setelah itu, mayat Ade Sara dibuang di tol.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Hafitd dan Assyifa hanya dihukum 20 tahun penjara.

Saat ini Hafitd dan Assyifa berusia 20 tahun. Meski terbilang muda, tetapi perbuatannya dilakukan dengan tidak berperikemanusiaan. Alhasil, atas dikabulkannya permohonan jaksa, maka keduanya harus menghabiskan sisa umurnya di penjara hingga meninggal dunia. 

Tidak ada komentar: