BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 31 Juli 2015

Pesan Polisi untuk Rachmanto: Air Gun Bukan Untuk Aksi Arogan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Polri menegaskan senjata jenis airsoft gun atau air gun tidak boleh boleh dimiliki sembarangan. Semua harus ada izin dan sang pemilik wajib memiliki kondisi kejiwaan yang baik.

Kapolres Jakarta Timur Kombes pol Umar Faruq menerangkan, sejak lama Polri sudah menertibkan aturan kepemilikan air soft gun dan air gun. Bahkan sebagian yang tak berizin sudah disita. Untuk air gun Beretta M84 yang dimiliki Rachmanto (37) untuk menembak mobil Daihatsu Xenia, tergolong model baru.

"Kalau untuk yang model ini baru, belakangan ini keluarnya di atas tahun 2009. Untuk yang di bawah tahun 2009 Polri sendiri sudah tidak mengeluarkan izinnya, baik itu yang gunakan gas atau tidak. Senjata yang digunakan tersangka ini kan produk baru dan ini yang perlu kita dalami lagi," terang Umar saat berbincang dengan detikcom, Jumat (31/7/2015).

"Istilahnya mereka yang bawa ini kita kenakan UU Darurat, kemudian bisa kita kenakan pasal perusakan. Tetapi kita kenakan UU Darurat dengan ancaman yang tinggi," sambungnya.

Umar mengimbau agar masyarakat berkonsultasi dengan kepolisian sebelum berencana membeli senjata api, air gun atau airsoft gun. Di sana, nanti dijelaskan soal prosedur kepemilikan dan tes kejiwaan yang harus dilalui.

"Kepemilikan senjata itu harus betul-betul jiwa yang tidak punya tingkat emosional tinggi. Punya senjata itu kalau tersinggung bisa membahayakan orang lain dan si pemilik senjata sendiri. Yang jelas mereka yang miliki senjata maupun itu Polri harus melewati psikotes," jelasnya.

Dalam Peraturan Kapolri no 8 tahun 2012 disebutkan soal persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun hanya untuk kepentingan olahraga. Ada pun syaratnya sebagai berikut:

a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin
4. Harus memiliki izin pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan - Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 8/2012;
5. Izin penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun - Pasal 29 ayat (9) Perkapolri 8/2012. 

Tidak ada komentar: