VIVAnews - Terdakwa Mindo Rosalina Manulang, Rabu 21 September 2011, hari ini akan mendengarkan pembacaan putusan yang bakal dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang terhadap mantan direktur pemasaran PT Anak Negeri ini akan digelar pukul 9.00 WIB.
"Kami berharap hakim dalam memvonis dapat mempertimbangkan berbagai fakta yang ada di persidangan," ujar penasihat hukum Rosa, Djufri Taufik saat dihubungi VIVAnews.com, di Jakarta, Rabu 21 September 2011.
Djufri menambahkan, dalam memutuskan perkara kliennya, majelis harus bebas dari tekanan apa pun. "Ya kami minta, majelis objektif," imbuhnya.
Menanti pembacaan vonis, Rosa menurut Djufri, hanya bisa berdoa dan terus berdoa. Berharap majelis memberikan vonis yang adil dan ringan. "Dia sehat, dia santai. Dia berharap dapat keadilan," kata Djufri.
Rosalina Manulang dituntut empat tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, Rosa dikenai denda sebesar rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain vonis terhadap Rosa, pengadilan Tipikor hari ini mengagendakan putusan terhadap terdakwa Muhammad El Idris. Manager Pemasaran PT Duta Graha Indah Tbk ini dituntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Tidak ada kesiapan apa-apa, karena posisi kami hanya duduk manis mendengar pembacaan putusan," kata penasihat hukum El Idris, M Assegaf saat dihubungi VIVAnews.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar