Rivki - detikNews
Jakarta - Skandal pembatalan vonis mati bos narkoba
masih belum berujung. Setelah hakim agung Ahmad Yamani harus dipecat
lantaran memalsukan berkas putusan PK terpidana bos narkoba Hengky
Gunawan, kini kasus ini masih menggantung.
Sebab dalam sidang
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Yamani menuding pihak di luar majelis PK.
Salah satunya, juru ketik sidang PK tersebut, Abdul Halim.
Lalu bagaimana nasib Halim saat ini?
Jubir
MA Djoko Sarwoko mengakui bahwa Ahmad Yamani memang bekerja sama dengan
Halim terkait pemalsuan berkas putusan tersebut. Tetapi, MA belum bisa
memastikan apakah Halim akan dikenakan sanksi atau tidak.
"Izinkan
saya besok untuk mengecek badan pengawas MA terkait operator (juru
ketik) Halim," jelas Djoko dalam pesan singkatnya, Selasa (11/12/2012).
Nama
Halim sendiri mencuat setelah Yamani menuding Halim untuk menyuruh
memalsukan putusan PK terpidana narkoba Hengky Gunawan atas perintah
ketua majelis PK yaitu hakim agung Imron Anwari. Djoko mengatakan, tim
pemeriksa MA juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Halim terkait
kasus pemalsuan berkas putusan tersebut.
Hingga saat ini MA belum mengambil keputusan resmi terhadap nasib Halim.
"Belum ada langkah selanjutnya, mungkin habis MKH ini dulu," kata Djoko singkat.
Apakah
di balik Yamani hanya ada tukang ketik? Dalam kesempatan pembelaan diri
di MKH, Yamani membantah mengubah vonis mati yang 'seharusnya' 15 tahun
penjara menjadi 12 tahun. Yamani menyatakan dirinya melakukan hal
tersebut atas perintah Ketua Majelis PK, hakim agung Imron Anwari.
Sayang, Imron tak dikonfrontir dalam kesempatan tersebut.
"Jadi
saya cuma tanda tangani putusan itu tanpa membaca berapa tahun amar
putusan. Dan yang mengantar salinan itu ialah panitera pengganti Dwi
Tomo dan operator Halim, mereka bilang ini atas perintah ketua majelis,"
jelas Yamani.
Sebelumnya diberitakan, putusan majelis sidang
etik MKH bernomor 04/MKH/XII/2012, menjadikan Yamani sebagai hakim agung
pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu Mahkamah Agung
(MA) dan Komisi Yudisial (KY). Yamani terbukti bersalah memalsukan
berkas putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara.
Di
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan
dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati.
Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky
menjadi 15 tahun penjara.
Lantas, siapa yang ada di balik Yamani? Apakah Yamani beroperasi seorang diri?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar