BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 12 Desember 2012

Skandal Pembatalan Vonis Mati, Siapa Pihak di Belakang Yamani?

Rivki - detikNews

Jakarta - Skandal pembatalan vonis mati bos narkoba masih belum berujung. Setelah hakim agung Ahmad Yamani harus dipecat lantaran memalsukan berkas putusan PK terpidana bos narkoba Hengky Gunawan, kini kasus ini masih menggantung.

Sebab dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Yamani menuding pihak di luar majelis PK. Salah satunya, juru ketik sidang PK tersebut, Abdul Halim.

Lalu bagaimana nasib Halim saat ini?

Jubir MA Djoko Sarwoko mengakui bahwa Ahmad Yamani memang bekerja sama dengan Halim terkait pemalsuan berkas putusan tersebut. Tetapi, MA belum bisa memastikan apakah Halim akan dikenakan sanksi atau tidak.

"Izinkan saya besok untuk mengecek badan pengawas MA terkait operator (juru ketik) Halim," jelas Djoko dalam pesan singkatnya, Selasa (11/12/2012).

Nama Halim sendiri mencuat setelah Yamani menuding Halim untuk menyuruh memalsukan putusan PK terpidana narkoba Hengky Gunawan atas perintah ketua majelis PK yaitu hakim agung Imron Anwari. Djoko mengatakan, tim pemeriksa MA juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Halim terkait kasus pemalsuan berkas putusan tersebut.
Hingga saat ini MA belum mengambil keputusan resmi terhadap nasib Halim.

"Belum ada langkah selanjutnya, mungkin habis MKH ini dulu," kata Djoko singkat.

Apakah di balik Yamani hanya ada tukang ketik? Dalam kesempatan pembelaan diri di MKH, Yamani membantah mengubah vonis mati yang 'seharusnya' 15 tahun penjara menjadi 12 tahun. Yamani menyatakan dirinya melakukan hal tersebut atas perintah Ketua Majelis PK, hakim agung Imron Anwari. Sayang, Imron tak dikonfrontir dalam kesempatan tersebut.

"Jadi saya cuma tanda tangani putusan itu tanpa membaca berapa tahun amar putusan. Dan yang mengantar salinan itu ialah panitera pengganti Dwi Tomo dan operator Halim, mereka bilang ini atas perintah ketua majelis," jelas Yamani.

Sebelumnya diberitakan, putusan majelis sidang etik MKH bernomor 04/MKH/XII/2012, menjadikan Yamani sebagai hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Yamani terbukti bersalah memalsukan berkas putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara.

Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Lantas, siapa yang ada di balik Yamani? Apakah Yamani beroperasi seorang diri?

Tidak ada komentar: