Denpasar (ANTARA
News) - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Corry
Panjaitan menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada produsen atau
penjual obat ilegal terlalu ringan dan belum berimbang.
"Hukumannya paling percobaan, satu sampai dua bulan, itulah yang
kita himbau ke aparat yang berwenang agar mereka memberikan hukuman
sesuai dengan apa yang dilakukan," kata Kepala BBPOM, Corry Panjaitan,
di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, hukuman yang ringan tidak bisa menimbulkan efek jera
kepada pelaku mengingat ada beberapa pelaku yang telah dijatuhi hukuman
namun setelah menjalani hukuman, kembali melakukan hal serupa.
Corry menyatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009
mengenai Kesehatan pada pasal 197 disebutkan bahwa setiap orang yang
sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan
tanpa izin edar maka dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan
denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Selama ini kita lihat dari pasal yang kita ajukan itu, namun
dengan kenyataan memang tidak berimbang dan terlalu ringan (hukuman),"
katanya.
Meski demikian pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri
putusan pengadilan karena menurutnya hal itu dinilainya sudah menjalani
pertimbangan.
"Harapan saya bagaimana hukuman itu diberikan kepada orang yang tak
bertanggungjawab untuk efek jera dalam rangka perlindungan kepada
masyarakat," ujar Corry.
BBPOM di Denpasar sendiri akan terus melakukan pengawasan dan
inspeksi mendadak untuk memininalisir peredaran obat berbahaya di
masyarakat.
Selama tahun 2011, BBPOM di Denpasar telah menangani delapan kasus
sedangkan selama tahun 2012, sudah ada enam kasus yang masuk ke meja
hijau dan tiga kasus lain, memasuki tahap kedua di kejaksaan.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati apabila
membeli atau menggunakan obat tradisional yang memiliki khasiat
menyembuhkan dalam jangka waktu yang singkat, karena obat tradisional
biasanya memerlukan waktu yang lama karena bersifat untuk perawatan.
Selain itu konsumen diharapkan selalu kritis dalam mengamati produk
seperti dari nomor registrasi, izin edar, cara penggunaan, tanggal
kadaluarsa, nama produsen, hingga alamat produksi.
(B008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar