Denpasar (ANTARA News) - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Corry Panjaitan menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada produsen atau penjual obat ilegal terlalu ringan dan belum berimbang.

"Hukumannya paling percobaan, satu sampai dua bulan, itulah yang kita himbau ke aparat yang berwenang agar mereka memberikan hukuman sesuai dengan apa yang dilakukan," kata Kepala BBPOM, Corry Panjaitan, di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, hukuman yang ringan tidak bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku mengingat ada beberapa pelaku yang telah dijatuhi hukuman namun setelah menjalani hukuman, kembali melakukan hal serupa.

Corry menyatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 mengenai Kesehatan pada pasal 197 disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa izin edar maka dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Selama ini kita lihat dari pasal yang kita ajukan itu, namun dengan kenyataan memang tidak berimbang dan terlalu ringan (hukuman)," katanya.

Meski demikian pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri putusan pengadilan karena menurutnya hal itu dinilainya sudah menjalani pertimbangan.

"Harapan saya bagaimana hukuman itu diberikan kepada orang yang tak bertanggungjawab untuk efek jera dalam rangka perlindungan kepada masyarakat," ujar Corry.

BBPOM di Denpasar sendiri akan terus melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak untuk memininalisir peredaran obat berbahaya di masyarakat.

Selama tahun 2011, BBPOM di Denpasar telah menangani delapan kasus sedangkan selama tahun 2012, sudah ada enam kasus yang masuk ke meja hijau dan tiga kasus lain, memasuki tahap kedua di kejaksaan.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati apabila membeli atau menggunakan obat tradisional yang memiliki khasiat menyembuhkan dalam jangka waktu yang singkat, karena obat tradisional biasanya memerlukan waktu yang lama karena bersifat untuk perawatan.

Selain itu konsumen diharapkan selalu kritis dalam mengamati produk seperti dari nomor registrasi, izin edar, cara penggunaan, tanggal kadaluarsa, nama produsen, hingga alamat produksi.
(B008)