Bogor (ANTARA News)
- Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo mengatakan pihaknya
menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh mantan Direktur
Korlantas Irjen (Pol) Djoko Susilo atas dugaan korupsi pengadaan
simulator.
"Polri aparat penegak hukum. Jadi kalau ada kaitannya pelanggaran
hukum tentu kami menghormati, tentu kami lakukan," kata Kapolri saat
mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri acara puncak
peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun PGRI di Sentul,
Bogor, Selasa.
Kapolri mengatakan penahanan Djoko Susilo oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi tidak akan mengganggu kinerja kepolisian dan pihaknya
menghormati proses yang ada.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi
roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran
2011 Irjen Pol Djoko Susilo ditahan di rumah tahanan cabang KPK di
Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.
"Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan dan berdasarkan
surat perintah penahanan hari ini saya melakukan proses hukum yaitu
dilakukan penahanan," kata Djoko Susilo setelah diperiksa sekitar
delapan jam di gedung KPK Jakarta, Senin.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan Djoko Susilo akan ditahan selama 20 hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar