BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 04 Desember 2012

Polri: Sudah Pensiun, Biar Susno yang Sikapi Putusan MA

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang mengikat (inkracht) atas mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji terkait perkara korupsi. Markas Besar Polri menghormati dan menyerahkan urusan hukum tersebut kepada yang bersangkutan.

"Sebab Susno sudah memasuki masa pensiun," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 4 Desember 2012. Suhardi tidak menjelaskan lebih lanjut sejak kapan Susno memasuki masa pensiun tersebut.
Dengan demikian, perkara tersebut menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak terkait dengan Polri. Suhardi mengatakan akan lebih baik jika persoalan itu dikonfirmasi langsung kepada Susno. Sebab, Susnolah yang akan menjalaninya. "Yang paling pas sebaiknya menanyakan kepada beliau," ujarnya.

Seperti diketahui, MA menolak upaya kasasi yang diajukan Susno Duadji. Vonis diketok 22 November 2012 dengan anggota majelis hakim kasasi, antara lain Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, dan M Zaharuddin Utama.

Dengan putusan ini, Susno tetap menjalani hukuman sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni tiga tahun enam bulan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.

Selain hukuman penjara dan membayar denda itu, Susno juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar. Kalau tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan tetap alias setelah keputusan di Mahkamah Agung, maka harta bendanya akan disita.

Tak puas, Susno dan pengacara kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, PT DKI Jakarta pun menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Namun, majelis mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hukuman ganti rugi. Majelis memutuskan Susno harus membayar ganti kerugian negara yang lebih besar, Rp4,2 miliar. (umi)

Tidak ada komentar: