Jakarta (ANTARA
News) - Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof.
Nanat Fatah Natsir mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan Andi Mallarangeng, yang sebelumnya menjabat Menteri
Pemuda dan Olahraga, sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang.
"Baru kali ini ada menteri aktif yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, aparat hukum hanya berani menetapkan tersangka kepada
mantan pejabat," kata Nanat ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Dia berharap ketegasan dan keberanian KPK tidak hanya berhenti pada
kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah
Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang saja.
Ia mengatakan, masih banyak kasus dugaan korupsi lain yang diduga melibatkan pejabat yang harus diselesaikan KPK.
"Misalnya pada kasus Century, KPK juga harus berani menetapkan tersangka. Kasus ini menjadi batu ujian bagi KPK," ujarnya.
Nanat juga menyampaikan penghargaan kepada Andi Mallarangeng yang mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"Itu merupakan tindakan sportif dan perlu dicontoh oleh pejabat lain yang terlibat kasus," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar