Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallaranggeng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek sarana olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Kami memang belum melakukan penahanan dalam waktu dekat. Kami sedang mengumpulkan alat bukti dan segera memeriksa saksi-saksi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kampus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu.

Setelah menghadiri ujian terbuka promosi doktor Zaenal Arifin Mochtar, Bambang mengatakan, penyidik KPK sedang bekerja untuk mengumpulkan alat bukti dan segera memerika saksi-saksi untuk penyusunan dakwaan terhadap Andi Mallaranggeng.

KPK tidak langsung menahan dalam setiap menangani kasus karena penahanan harus ada alasan obyektif. "Kami akan melakukan komunikasi dengan penyidik, tetapi yang pasti tahapan berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Ia mengatakan KPK tidak mau nanti sudah menahan tetapi batas waktu penahanan telah habis sedangkan surat dakwaan belum selesai. KPK tidak mau "abuse of humanity`.

"Untuk mencari alat bukti dalam kasus tersebut tentu yang terdekat akan diperiksa adalah laporan hasil kekayaan pejabat negara atau aset kekayaannya," katanya.

Menurut dia, dalam melakukan penanganan perkara korupsi proyek Hambalang, KPK sudah memiliki mekanisme proses pemeriksaan hingga kasus korupsi itu bisa digelar di peradilan tindak pidana korupsi.

"Dalam konteks tersebut Andi Mallaranggeng diharapkan tidak berupaya menghilangkan barang bukti. Kami berharap tersangka bersikap kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.