Yogyakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menahan mantan Menteri Pemuda
dan Olahraga Andi Alifian Mallaranggeng yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi proyek sarana olahraga di Bukit
Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Kami memang belum melakukan
penahanan dalam waktu dekat. Kami sedang mengumpulkan alat bukti dan
segera memeriksa saksi-saksi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
di kampus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta,
Sabtu.
Setelah menghadiri ujian terbuka promosi doktor Zaenal
Arifin Mochtar, Bambang mengatakan, penyidik KPK sedang bekerja untuk
mengumpulkan alat bukti dan segera memerika saksi-saksi untuk penyusunan
dakwaan terhadap Andi Mallaranggeng.
KPK tidak langsung menahan
dalam setiap menangani kasus karena penahanan harus ada alasan obyektif.
"Kami akan melakukan komunikasi dengan penyidik, tetapi yang pasti
tahapan berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Ia mengatakan KPK tidak mau nanti sudah menahan tetapi batas waktu
penahanan telah habis sedangkan surat dakwaan belum selesai. KPK tidak
mau "abuse of humanity`.
"Untuk mencari alat bukti dalam kasus tersebut tentu yang terdekat
akan diperiksa adalah laporan hasil kekayaan pejabat negara atau aset
kekayaannya," katanya.
Menurut dia, dalam melakukan penanganan perkara korupsi proyek
Hambalang, KPK sudah memiliki mekanisme proses pemeriksaan hingga kasus
korupsi itu bisa digelar di peradilan tindak pidana korupsi.
"Dalam konteks tersebut Andi Mallaranggeng diharapkan tidak
berupaya menghilangkan barang bukti. Kami berharap tersangka bersikap
kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar