INILAH.COM, Denpasar - Ketua Mahkamah Agung Muhammad
Hatta Ali menyatakan terkuaknya kasus Hakim Agung Ahmad Yamanie yang
diketahui memasulkan putusan, menjadi momentum penting untuk
membersihkan perilaku-perilaku hakim yang melanggar moral dan etika.
Bagi Hatta, hal ini menjadi momentum bagi MA dan jajarannya agar tidak lagi berani main-main dengan etika profesi. "Kejadian ini, bukan tamparan negatif bagi MA, memang ada tamparan, namun itu lebih besar momentum hikmah yang diperoleh dibanding tamparan negatifnya. Jadi ini momementum tepat bersih-bersih MA," kata dia di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/12/2012).
Hatta mengakui, walaupun kasus Yamanie menjadi tamparan bagi MA, hal itu bukan sesuatu yang menyakitkan dan perlu ditutup-tutupi. Menurutnya, kasus tersebut memberi hikmah bagi setiap lembaga peradilan di Indonesia.
Kasus yang menimpa Yamanie menurut Hatta merupakan pertama kalinya dalam sejarah di lembaga MA seorang hakim yang melakukan pelanggaran etika sehingga mendapat pemecatan atau pemberhentian tidak hormat.
Hatta berkeyakinan, dengan vonis berat dijatuhkan kepada Yamanie, hakim dan pegawai di jajarannya akan berpikir seribu kali jika akan melakukan perbuatan menyimpang terkait sebuah perkara. Dia juga mengatakan, kasus tersebut juga menjadi pembelajaran bagi pengadilan pertama dan tingkat banding bahwa pihaknya tidak akan pilih kasih, etika, dan hukum selalu ditegakkan. Dia juga mengingatkan setiap pelanggaran etika akan dijatuhi sanksi berat mulai hukuman disiplin maupun sanksi terberat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Hatta mengatakan, lembaga yang dipimpinnya akan terus melakukan bersih-bersih bagi para penegak hukum di Mahkamah Agung dari perilaku hakim yang menyimpang. Hatta mengaku, kasus pemalsuan putusan oleh Hakim Agung Ahmad Yamanie bisa terbongkar salah satunya berkat peran media yang terus mengawal kasus tersebut.
"Waktu itu saya menghadiri acara Kadin di Surabaya, ditanya wartawan soal perbedaan putusan MA atas bandar narkoba Hengky Gunawan yang besarnya 12 tahun dan 15 tahun penjara mana yang benar," ujar Hatta
Hatta awalnya tidak mengetahui hal itu namun setelah kembali ke Mahkamah Agung ia lalu mengecek di website MA dan mendapati dua konsep putusan yang berbeda. Belakangan diketahuinya, putusan yang dieksekusi justru yang vonis 12 tahun penjara dan bukan 15 tahun penjara sehingga terungkaplah pemalsuan putusan.
"Sebenarnya, saya sendiri yang membentuk tim mengusut kasus Yamanie, ini bagian dari upaya kami untuk membangun keterbukaan, teman-teman media bisa lihat sendiri," tegasnya. [mvi]
Bagi Hatta, hal ini menjadi momentum bagi MA dan jajarannya agar tidak lagi berani main-main dengan etika profesi. "Kejadian ini, bukan tamparan negatif bagi MA, memang ada tamparan, namun itu lebih besar momentum hikmah yang diperoleh dibanding tamparan negatifnya. Jadi ini momementum tepat bersih-bersih MA," kata dia di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/12/2012).
Hatta mengakui, walaupun kasus Yamanie menjadi tamparan bagi MA, hal itu bukan sesuatu yang menyakitkan dan perlu ditutup-tutupi. Menurutnya, kasus tersebut memberi hikmah bagi setiap lembaga peradilan di Indonesia.
Kasus yang menimpa Yamanie menurut Hatta merupakan pertama kalinya dalam sejarah di lembaga MA seorang hakim yang melakukan pelanggaran etika sehingga mendapat pemecatan atau pemberhentian tidak hormat.
Hatta berkeyakinan, dengan vonis berat dijatuhkan kepada Yamanie, hakim dan pegawai di jajarannya akan berpikir seribu kali jika akan melakukan perbuatan menyimpang terkait sebuah perkara. Dia juga mengatakan, kasus tersebut juga menjadi pembelajaran bagi pengadilan pertama dan tingkat banding bahwa pihaknya tidak akan pilih kasih, etika, dan hukum selalu ditegakkan. Dia juga mengingatkan setiap pelanggaran etika akan dijatuhi sanksi berat mulai hukuman disiplin maupun sanksi terberat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Hatta mengatakan, lembaga yang dipimpinnya akan terus melakukan bersih-bersih bagi para penegak hukum di Mahkamah Agung dari perilaku hakim yang menyimpang. Hatta mengaku, kasus pemalsuan putusan oleh Hakim Agung Ahmad Yamanie bisa terbongkar salah satunya berkat peran media yang terus mengawal kasus tersebut.
"Waktu itu saya menghadiri acara Kadin di Surabaya, ditanya wartawan soal perbedaan putusan MA atas bandar narkoba Hengky Gunawan yang besarnya 12 tahun dan 15 tahun penjara mana yang benar," ujar Hatta
Hatta awalnya tidak mengetahui hal itu namun setelah kembali ke Mahkamah Agung ia lalu mengecek di website MA dan mendapati dua konsep putusan yang berbeda. Belakangan diketahuinya, putusan yang dieksekusi justru yang vonis 12 tahun penjara dan bukan 15 tahun penjara sehingga terungkaplah pemalsuan putusan.
"Sebenarnya, saya sendiri yang membentuk tim mengusut kasus Yamanie, ini bagian dari upaya kami untuk membangun keterbukaan, teman-teman media bisa lihat sendiri," tegasnya. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar